Tulisan berjalan

"Selamat Datang di https://tasihat197.blogspot.com/"

19 Januari 2013

Materi KWU semester 2 kelas XII


BENTUK-BENTUK USAHA
1) Tujuan dan sasaran usaha
Apa visi dan misi usaha yang akan digunakan dengan bentuk usaha yang sudah ditentukan? Apakah misinya untuk menciptakan barang dan jasa yang sangat diperlukan masyarakat sepanjang waktu atau untuk menciptakan keuntungan yang terus menerus ?
Apakah visi dan misi usaha yang akan dikembangkan tersebut benar-benar menjadi kenyataan atau tidak ? Semuanya dirumuskan dalam bentuk tujuan. Misalnya, tujuan usaha anda untuk mengejar keuntungan, untuk meraih pelanggan rutin, dan untuk meraih pelanggan yang tidak rutin.

2) Bentuk-bentuk Badan Usaha
a. Badan Usaha
Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk
menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.
Setelah memilih jenis usaha yang cocok dengan minat dan bakatnya, seorang wirausaha harus mengetahui dan memilih bentukbentuk dari sebuah usaha. Bentuk-bentuk badan usaha ini secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, seperti perusahaan perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan koperasi. Anda tinggal memilih bentuk badan usaha mana yang akan digunakan. Masing-masing bentuk badan usaha mempunyai prasyarattertentu dalam mengurusnya, serta pajak yang akan dibayarkan setiap bulan atau akhir tahun kepada pemerintah. Untuk lebih jelasnya, akan diuraikan masing-masing bentuk badan usaha sebagai berikut :

b. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan bentuknya sangat sederhana dan paling mudah mengorganisasikannya. Pengelolaannya dipegang oleh pemilik sendiri sehingga keuntungan serta kerugiannya juga ditanggung sendiri oleh pemilik. Walaupun orang lain boleh ikut serta dalam hal
permodalan dengan mendapatkan imbalan tetap atau laba tertentu sesuai dengan perjanjian, tetapi pengelolaan tetap berada ditangan pemilik. Disamping itu pemilik juga bebas untuk mendirikan atau menutup usahanya. Bentuk usaha ini biasanya akan berhenti ketika
pemiliknya meninggal dunia.
Perusahaan perorangan dapat meminta izin secara resmi dengan membayar biaya perizinan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Propinsi/Daerah. Perusahaan perorangan akan mendapat hak-hak keringanan pajak yang berbeda dengan pajak pendapatan atau pajak kekayaan pribadi.
Jenis perusahaan perorangan ini memiliki beberapa kebaikan dan
kelemahan, di antaranya :

Kebaikan perusahaan perorangan
Kelemahan perusahaan perorangan
1. Untuk pendirian perusahaan ini caranya
    mudah dan murah.
2. Pengorganisasinya sangat sederhana dan
    luwes, rahasia perusahaan terjamin dan
    pajaknya ringan.
3. Keputusan usaha dapat diambil dengan cepat
    sesuai situasi dan kondisi yang ada.
4. Keuntungan yang diperoleh dapat
    dimiliki sendiri oleh pemilik.
1. Untuk mengembangkan dan memperluas
   usaha akan mengalami kesulitan dalam
   mendapatkan pinjaman modal, terutama jika
   jumlahnya besar.
2. Tidak ada batasan antara milik pribadi
   dengan milik perusahaan, utang perusahaan
   tidak dapat dipenuhi, maka kekayaang pribadi
   ikut menjadi tanggungan. Sebaliknya,
   kekayaan perusahaan ikut menjadi
   tanggungan utang-utang pribadi. Semua
   perputaran uang tercampur antara milik
   perusahaan dengan uang pribadi.
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan
itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebgai sesuatu yang menyenangkan.
Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.

c. Firma
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya.
Jadi, dalam perusahaan yang berbentuk firma, ada dua orang atau lebih yang bersedia mengumpulkan kekayaannya (uang, tenaga, sarana, keahlian, dan lain-lain) dan melakukan usaha yang disepakati bersama. Setiap anggota firma dapat melakukan sendiri usahanya atas nama firma sehingga semua keuntungan maupun kerugiannya menjadi tanggungan semua anggota firma.
Untuk mendirikan firma, para pendiri membuat akta autentik, yaitu surat yang dibuat di muka pejabat umum yang berwenang, misalnya notaris. Selanjutnya, Akta itu didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri dan dimuat dalam berita negara. Dalam akta pendirian yang
juga merupakan Anggaran Dasar (AD) perusahaan, biasanya dicantumkan cara pembagian laba. Jika tidak dicantumkan, maka pembagian laba dapat dilakukan menurut perbandingan besarnya
modal.

Perusahaan yang berbentuk firma mempunyai beberapa keuntungan dan kelemahan sebagai berikut :
Keuntungan Firma
Kelemahan Firma
1. Tambahan pinjaman modal mudah diperoleh
   karena semua kekayaan pribadi seluruh
   anggota dijadikan tanggungan.
2. Antar anggota firma lebih saling mengenal
   dan mempercayai satu sama lain.
3. Mempunyai kemampuan untuk
   mengembangkan usahanya, karena satu
   sama lainnya saling memberikan dukungan
   materil.
4. Dalam menjalankan usahanya, setiap
   anggota firma dapat bekerja sama dengan
   baik dan kompak.
1. Tidak adanya batasan yang jelas antara
   harta pribadi dengan harta firma.
2. Adanya kesalahan salah seorang anggota
   firma dapat menjadi tanggung jawab
   seluruh anggota firma.
3. Apabila terjadi perselisihan
   antar anggota firma akan sulit untuk
   diselesaikan dan biasanya diakhiri dengan
   pembubaran firma.

d. Perusahaan Comanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orangorang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu :
(1) Anggota aktif, yaitu anggota yang mengurus perusahaan dan melibatkan seluruh harta
     pribadinya.
(2) Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya menyerahkan modal saja tetapi tidak melibatkan
     harta pribadinya, sehingga tidak memiliki hak mencampuri pengelolaan perusahaan.
Apabila anda akan mendirikan usaha berbentuk CV, maka anda harus membuat akta resmi di muka pejabat negara (akta notaris). Dalam akta tersebut dicantumkan nama-nama anggota aktif dan nama-nama anggota pasifnya.


Perusahaan berbentuk CV mempunyai beberapa kebaikan dan kelemahan sebagai berikut :
Kebaikan CV
Kelemahan CV
1. Tambahan modal mudah diperoleh karena
   semua kekayaan anggota aktif dapat
   dijadikan tanggungan.
2. Seseorang dapat menjadi anggota CV tanpa
   Melibatkan seluruh kekayaan pribadinya,
   yaitu sebagai anggota pasif.
1. Anggota pasif tidak diperbolehkan
   mencampuri kebijaksanaan perusahaan
   dan pengelolaannya.
2. Harta pribadi anggota aktif
   ikut menjadi tanggungan atas
   utang-utang perusahaan.
3. Adanya ketidakjujuran
   anggota aktif terhadap anggota pasif.

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu,
banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

e. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Bentuk PT ini biasanya didirikan untuk kegiatan usaha yang membutuhkan modal besar. Negara-negara yang telah berkembang pesat industrinya pada umumnya banyak menggunakan bentuk PT ini.
PT adalah bentuk usaha yang anggotanya terdiri dari dua orang atau lebih yang secara formal diatur oleh undang-undang, ruang lingkup, dan kegiatannya telah ditentukan dalam piagam yang diresmikan dalam Lembaran Negara. Untuk mendirikan PT, dibutuhkan akta notaris dan izin dari Menteri Kehakiman. Setelah diterima, kemudian diumumkan dalam berita negara. Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preperence stock).

Bentuk usaha PT memiliki beberapa keuntungan dan kerugian di antaranya :
Keuntungan Perseroan Terbatas (PT)
Kerugian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pemegang saham (komisaris) tidak ikut
   menanggung utang-utang dagang dan
   pajak jika perusahaan bangkrut. Kerugian
   hanya terbatas pada apa yang telah ditanam
   dalam perusahaan.
2. Saham-saham perusahaan dapat diperjual
   belikan.
3. Tambahan modal dapat juga diperoleh
   dengan menjual saham perusahaan kepada
   umum atau masyarakat.
4. Perusahaan mudah dikembangkan sampai
   ke luar negeri.
1. Untuk mendirikan PT prosesnya cukup sulit
   dan memerlukan biaya yang besar dan harus
   membayar pajak terlebih dahulu.
2. Pemegang saham tidak peduli dalam
   mengawasi dan memperhatikan perusahaan.
3. Apabila operasi usaha PT akan pindah atau
   melebarkan usahanya ke bidang operasi
   yang tidak tercantum dalam akta, maka
   harus dimintakan izin pejabat hukum negara.
4. Apabila dalam mengelola
   usahanya tidak melalui struktur yang telah
   ditetapkan, maka akan dicabut izin
   usahanya.

f. Koperasi
  1) Pengertian Koperasi
Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Berdasarkan undang-undang No. 25 Tahun 1992 pada pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa :“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah :
1. Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
2. Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan
    tujuan yang sama
3. Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab
    yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi
4. Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang
    adil
5. Pengawasan dilakukan oleh anggota
6. Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids)
7. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan
    kewajiban anggota

2) Maksud dan Tujuan Koperasi
  (a) Ditinjau dari segi kepentingan anggotanya.
     1. Pemberian jasa/pelayanan yang bermanfaat pada anggota sesuai dengan jenis koperasi.
Koperasi konsumsi   : Penyaluran kebutuhan barang-barang
                               konsumsi yang cepat dengan harga pantas, dan kualitas terjamin.
Koperasi produksi    : Penyediaan bahan baku, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil
                               produksinya
Koperasi kredit        : Penyediaan kredit dan penerimaan tabungan
     2. Peningkatan taraf penghidupan anggota, yaitu:
-Meningkatkan produksi
-Memperbaiki kualitas dan harga
-Memperkuat permodalan
-Memperlancar dan memperbaiki distribusi barang sehingga cepat sampai kepada
 konsumen/anggota
-Mencegah pemalsuan barang
-Menjamin ukuran dan timbangan yang benar
-Memberantas lintah darat
-Memberantas penyakit-penyakit social
-Meningkatkan kesejahteraan lingkungan
  (b) Ditinjau dari segi kepentingan masyarakat
-Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi
-Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkoperasi
-Mempersatukan warga masyarakat yang lemah ekonominya dalam wadah koperasi
-Menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam masyarakat di berbagai bidang usaha
  seperti ; pertanian, perikanan, perkebunan peternakan, kerajinan, industri kecil,
  perdagangan, dan sebagainya
-Membantu pelayanan dan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pokok anggota masyarakat
-Meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan warga masyarakat atau rakyat
-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  © Ditinjau dari segi kepentingan pemerintah
-Melaksanakan undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 dan penjelasannya. Pasal 33
  (1) UUD 45 menyebutkan : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
            asa kekeluargaan”. Penjelasannya menyatakan : “ Kemakmuran masyarakat yang
            diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai
            dengan itu ialah koperasi”.
-Membantu dan menunjang program pemerintah dalam pembangunan untuk :
   1) Peningkatan produksi
   2) Penciptaan dan perluasan lapangan kerja
   3) Pembagian pendapatan/penghasilan yang merata
-Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
-Alat pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan
-Alat pemerintah untuk memberantas kebodohan
-Wahana untuk melaksanakan demokrasi ekonomi
-Wahana ampuh untuk menopang fundamental ekonomi nasional

3) Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 pasal 2 :” Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sedangkan prinsip-prinsip Koperasi Indonesia itu tertera pada pasal 5 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
    masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
1. Pendidikan perkoperasian
2. Kerjasama antar koperasi
Kedua prinsip Koperasi yang terakhir ini sangatlah penting dewasa ini karena :
? Dapat meningkatkan SDM Koperasi.
? Dapat meningkatkan volume usaha Koperasi, daya saing Koperasi, peran Koperasi, wawasan
  Koperasi, dan sinergi Koperasi yang akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan
  anggota dan masyarakat luas.

4) Persamaan dan Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Koperasi sebagai organisasi ekonomi mempunyai sifat-sifat persamaan dengan badan usaha lain :
a. Dilihat dari segi yuridis formal, Koperasi adalah badan hukum yang mempunyai Anggaran dasar
    dan tunduk pada hukum yang berlaku sebagaimana manusia biasa.
  *Dengan hak-hak
  -Dapat membeli atau menjual
  -Dapat menyewa dan menyewakan
  -Dapat membuat perjanjian
  -Dapat memiliki harta benda
  -Dapat mempunyai hutang-hutang
  *Dengan kewajiban-kewajiban
  -Menepati perjanjian
  -Membayar hutang
  -Membayar pajak
  *Dapat menuntut dan dituntut
b. Sebagai lembaga ekonomi
? Tunduk pada hukum-hukum ekonomi perusahaan pada umumnya
? Sebagai perusahaan yang harus memperhatikan efisiensi
? Bersifat lugas dalam transaksi dan hutang-hutang
? Mengutamakan ketrampilan manajemen dan kewirausahaan riil
? Siap untuk bersaing dan bekerja sama (bermitra)

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Prinsip Koperasi merupakan ciri-ciri khas Koperasi yang tidak terdapat pada badan-badan usaha lainnya yang bergerak dalam dunia perekonomian atau yang disebut dengan profit seeking entreprices.
Perbedaan Koperasi dengan profit seeking entreprices seperti CV dan PT adalah sebagai berikut :
Koperasi
Badan-badan usaha lain
Dasar Pendirian dan Tujuan
a. Berdasarkan pada suatu cita-cita (idea)
b. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan
   bersama, dengan usaha bersama untuk
   memenuhi kebutuhan bersama (motif
   pelayanan kebutuhan)
a. Berdasarkan pada kebendaan.
b. Bertujuan semata-mata untuk memperoleh
    laba sebesar-besarnya
    (motif mengejar laba)

Keanggotaan
a. Sifat terbuka dan sukarela
b. Kekuasaan tertinggi ada pada rapat
anggota (orang yang menentukan dan
harus hadir dalam rapat anggota)
a. Terbatas (ada pembatasan-pembatasan)
b. Pada rapat pemegang saham (uang yang
menentukan, adapun orangnya tidak
menentukan)
Hak Suara
a. satu anggota satu suara
b. Tidak dapat diwakilka n kepada orang lain.
Jumlah suara tergantung pada jumlah saham
yang dimiliki
Modal
Modal koperasi terutama berasal dari pada
simpanan anggota
Modal diperoleh dari penjualan saham
Ketatalaksanaan
Bersifat terbuka bagi seluruh anggota (tidak
ada yang dirahasiakan terhadap anggotanya)
Bersifat tertutup terhadap Persero (hanya
terbuka kepada pengurus bahkan kadang
dirahasiakan)
Praktek Usaha
a. Ditujukan untuk melayani keperluan
anggota (usaha berorientasi pada anggota
dan keperluannya). Hal ini tidak berarti
bahwa Koperasi tidak boleh melayani atau
menjual barang-barang kepada bukan
anggota.
b. Koperasi selalu memperhatikan kepentingan
masyarakat di sekitarnya dan kegiatan
sosial lainya (walaupun kegiatan pokoknya
dalam ekonomi tetap diutamakan)
a. Ditujukan pada usaha yang memberikan
keuntungan materil semata-mata (usaha
tidak perlu memperhatikan pelayanan
kepada anggota)
b. Perhatian kepada masyarakat
sekitarnya,disesuaikan dengan kepentingan
perusahaan (ditinjau dari motif perusahaan)
Tingkat Jasa atas Modal Terbatas
Menurut persentase (%) tertentu, misalnya
setinggi-tingginya sama dengan jasa yang
diberikan oleh bank pemerintah.
Tidak terbatas (disesuaikan dengan tingkat
jasa atau bunga yang berlaku untuk mencapai
laba sebesar-besarnya)
Pembagian Keuntungan
Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi berdasarkan
besar kecilnya jasa masing-masing anggota.
Keuntungan disebut SHU karena hanyalah
akibat dari usaha melayani kebutuhan
anggota, jasa anggota tampak pada besar
kecilnya pelayanan/partisipasi anggota di
dalam koperasi
Keuntungan dibagi berdasarkan besar kecilnya
modal saham yang diikutsertakan di dalam
perusahaan. Keuntungan disini tidak ada
hubungannya dengan pelayanan atau
partisipasi perseronya, persero tidak aktif
berpartisipasi kecuali modalnya.

Setelah anda menyimak dan memahami keuntungan serta kerugian kelima bentuk usaha yang diuraikan di muka, Anda harus memilih bentuk usaha apa yang cocok bagi Anda. Berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara memilih bentuk usaha yang efektif. Ada empat factor utama yang biasanya dipertimbangkan dalam memilih bentuk usaha, yaitu
(1) risiko
(2) tingkat kesulitan atau mudahnya mendapatkan pinjaman tambahan modal
(3) mudah atau sukarnya mendapatkan bantuan teknis
(4) apa konsekuensinya jika usaha dihentikan
Faktor-faktor lain yang menjadi bahan pertimbangan adalah pengumpulan modalnya, pertanggungan hidup, pertanggungjawab anggota-anggotanya, pembesarnya pajak, dan permudahan mendirikannya. Langkah-langkah yang harus Anda tempuh untuk menentukan bentuk usaha adalah sebagai berikut.
(1) Anda harus mengetahui bentuk-bentuk usaha yang ada dan mengetahui keuntungan dan
     kerugian dari setiap bentuk usaha tersebut serta mengetahui syarat-syarat pendiriannya.
(2) Anda harus melakukan seleksi dengan seksama terhadap bentuk usaha yang cocok dengan
     Anda. Oleh karena itu anda dapat membuat daftar pilihan bentuk usaha dengan menggunakan
     faktor-faktor risiko, tingkat kemudahan mendapatkan tambahan modal, kemudahan
     mendapatkan bantuan teknis, dan konsekuensi andaikata usaha dihentikan.




Rangkuman
1) Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
    menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan
    yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Sedangkan, perusahaan merupakan
    kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.
2) Bentuk-bentuk badan usaha secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, seperti
    perusahaan perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
3) Perusahaan perorangan bentuknya sangat sederhana dan paling mudah mengorganisasikannya
    dan pemiliknya hanya satu orang.
    Pengelolaannya dipegang oleh pemilik sendiri dan keuntungan serta kerugiannya juga
    ditanggung sendiri oleh pemilik.
4) Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
    bersama, di mana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan,
    laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama.
    Demikian juga, kerugian semua anggota firma ikut menanggungnya.
5) Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara orang
    orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
    kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
    memimpin perusahaan serta bertanggung jawab
    terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
6) Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh
    hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para
    pemiliknya (pemegang saham). Bentuk PT ini biasanya didirikan untuk kegiatan usaha yang
    membutuhkan modal besar. Di negara-negara yang telah berkembang pesat industrinya pada
    umumnya banyak menggunakan bentuk PT ini.
7) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
    dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
    rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.

d. Tugas
Cari data sebanyak-banyaknya dan identifikasi, bentuk-bentuk usaha apa sajakah yang ada di lingkungan terdekat Anda. Kemudian amati bentuk usaha apakah yang paling banyak dan paling berhasil dalam perkembangan usahanya, serta bentuk usaha apakah yang papling sedikit
dan kurang baik dalam perkembangan usahanya !
Buat laporan dari tugas tersebut untuk didiskusikan di kelas !

e. Evaluasi
1) Instrumen Penilaian
1. Apakah perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan ? (20)
2. Sebutkan lima bentuk badan usaha yang Anda ketahui ? (15)
3. Coba anda jelaskan kebaikan dan kelemahan perusahaan perorangan ? (20)
4. Apakah perbedaan badan usaha yang berbentuk PT dengan koperasi ? (20)
5. Langlah-langkah apa sajakah yang harus dilakukan dalam memilih bentuk usaha ? (15)

Kunci Jawaban
1. Badan Usaha merupakan rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.
2. perusahaan perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
3. Kebaikannya perusahaan perorangan
   -Untuk mendirikan perusahaan ini caranya mudah dan murah. Organisasinya sangat sederhana
    dan luwes, rahasia perusahaan terjamin dan pajaknya ringan.
   -Keputusan usaha dapat diambil dengan cepat sesuai situasi dan kondisi yang ada.
   -Keuntungan yang diperoleh dapat dimiliki sendiri oleh pemilik.
Sedangkan kelemahannya adalah
   -Untuk mengembangkan dan memperluas usaha akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan
    pinjaman modal, terutama jika jumlahnya besar.
   -Tidak ada batasan antara milik pribadi dengan milik perusahaan, sehingga jika utang
    perusahaan tidak dapat dipenuhi maka kekayaang pribadi ikut menjadi tanggungan. Sebaliknya,
    kekayaan perusahaan ikut menjadi tanggungan utang-utang pribadi. Semua perputaran uang
    tercampur antara milik perusahaan dengan uang pribadi.
4. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh
    hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para
    pemiliknya (pemegang saham). Bentuk PT ini biasanya didirikan untuk kegiatan usaha yang
    membutuhkan modal besar. Sedangkan Koperasi adalah badan usaha  yang beranggotakan
    orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip
    koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
5. Langkah-langkah yang dilakukan dalam memilih bentuk usaha adalah:
  1) Anda harus mengetahui bentuk-bentuk usaha yang ada dan mengetahui keuntungan dan
      kerugian dari setiap bentuk usaha tersebut serta mengetahui syarat-syarat pendiriannya.
  2) Anda harus melakukan seleksi dengan seksama terhadap bentuk usaha yang cocok dengan
      Anda. Oleh karena itu anda dapat membuat daftar pilihan bentuk usaha dengan
      menggunakan faktorfaktorisiko, tingkat kemudahan mendapatkan tambahan modal,
      kemudahan mendapatkan bantuan teknis, dan konsekuensi andaikata usaha dihentikan.
  3) Menentukan bentuk usaha yang akan dipilih sesuai dengan penghasilan yang diinginkan, latar
      belakang keterampilan Anda, kemampuan, dan kesehatan anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar