BENTUK-BENTUK
USAHA
1) Tujuan dan
sasaran usaha
Apa
visi dan misi usaha yang akan digunakan dengan bentuk usaha yang sudah
ditentukan? Apakah misinya untuk menciptakan barang dan jasa yang sangat
diperlukan masyarakat sepanjang waktu atau untuk menciptakan keuntungan yang
terus menerus ?
Apakah
visi dan misi usaha yang akan dikembangkan tersebut benar-benar menjadi
kenyataan atau tidak ? Semuanya dirumuskan dalam bentuk tujuan. Misalnya,
tujuan usaha anda untuk mengejar keuntungan, untuk meraih pelanggan rutin, dan
untuk meraih pelanggan yang tidak rutin.
2) Bentuk-bentuk
Badan Usaha
a. Badan Usaha
Suatu
organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan
barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan
perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan
dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan
jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan
teknis yang bertujuan untuk
menghasilkan barang
dan jasa. Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan
mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi
perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk
mencapai tujuannya memperoleh laba.
Setelah memilih
jenis usaha yang cocok dengan minat dan bakatnya, seorang wirausaha harus
mengetahui dan memilih bentukbentuk dari sebuah usaha. Bentuk-bentuk badan
usaha ini secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, seperti perusahaan
perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan koperasi. Anda
tinggal memilih bentuk badan usaha mana yang akan digunakan. Masing-masing
bentuk badan usaha mempunyai prasyarattertentu dalam mengurusnya, serta pajak
yang akan dibayarkan setiap bulan atau akhir tahun kepada pemerintah. Untuk
lebih jelasnya, akan diuraikan masing-masing bentuk badan usaha sebagai berikut
:
b. Perusahaan Perorangan
Perusahaan
perorangan bentuknya sangat sederhana dan paling mudah mengorganisasikannya.
Pengelolaannya dipegang oleh pemilik sendiri sehingga keuntungan serta
kerugiannya juga ditanggung sendiri oleh pemilik. Walaupun orang lain boleh
ikut serta dalam hal
permodalan dengan
mendapatkan imbalan tetap atau laba tertentu sesuai dengan perjanjian, tetapi
pengelolaan tetap berada ditangan pemilik. Disamping itu pemilik juga bebas
untuk mendirikan atau menutup usahanya. Bentuk usaha ini biasanya akan berhenti
ketika
pemiliknya meninggal
dunia.
Perusahaan
perorangan dapat meminta izin secara resmi dengan membayar biaya perizinan ke
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Propinsi/Daerah. Perusahaan
perorangan akan mendapat hak-hak keringanan pajak yang berbeda dengan pajak
pendapatan atau pajak kekayaan pribadi.
Jenis
perusahaan perorangan ini memiliki beberapa kebaikan dan
kelemahan, di
antaranya :
Kebaikan
perusahaan perorangan
|
Kelemahan
perusahaan perorangan
|
1. Untuk pendirian
perusahaan ini caranya
mudah dan murah.
2.
Pengorganisasinya sangat sederhana dan
luwes, rahasia perusahaan terjamin dan
pajaknya ringan.
3. Keputusan usaha
dapat diambil dengan cepat
sesuai situasi dan kondisi yang ada.
4. Keuntungan yang
diperoleh dapat
dimiliki sendiri oleh pemilik.
|
1. Untuk mengembangkan
dan memperluas
usaha akan mengalami kesulitan dalam
mendapatkan pinjaman modal, terutama jika
jumlahnya besar.
2. Tidak ada
batasan antara milik pribadi
dengan milik perusahaan, utang perusahaan
tidak dapat dipenuhi, maka kekayaang
pribadi
ikut menjadi tanggungan. Sebaliknya,
kekayaan perusahaan ikut menjadi
tanggungan utang-utang pribadi. Semua
perputaran uang tercampur antara milik
perusahaan dengan uang pribadi.
|
Usaha
perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta
sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering
kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban
kerja yang berlebihan
itu dilakukan
dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru
sebaliknya menikmatinya sebgai sesuatu yang menyenangkan.
Wirausaha
yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila
dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan
pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat
bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan
perorangan yang dijalankannya.
c. Firma
Firma
adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama,
begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut
menanggungnya.
Jadi, dalam
perusahaan yang berbentuk firma, ada dua orang atau lebih yang bersedia
mengumpulkan kekayaannya (uang, tenaga, sarana, keahlian, dan lain-lain) dan
melakukan usaha yang disepakati bersama. Setiap anggota firma dapat melakukan
sendiri usahanya atas nama firma sehingga semua keuntungan maupun kerugiannya
menjadi tanggungan semua anggota firma.
Untuk
mendirikan firma, para pendiri membuat akta autentik, yaitu surat yang dibuat
di muka pejabat umum yang berwenang, misalnya notaris. Selanjutnya, Akta itu
didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri dan dimuat dalam berita
negara. Dalam akta pendirian yang
juga merupakan
Anggaran Dasar (AD) perusahaan, biasanya dicantumkan cara pembagian laba. Jika
tidak dicantumkan, maka pembagian laba dapat dilakukan menurut perbandingan
besarnya
modal.
Perusahaan yang
berbentuk firma mempunyai beberapa keuntungan dan kelemahan sebagai berikut :
Keuntungan
Firma
|
Kelemahan
Firma
|
1. Tambahan
pinjaman modal mudah diperoleh
karena semua kekayaan pribadi seluruh
anggota dijadikan tanggungan.
2. Antar anggota
firma lebih saling mengenal
dan mempercayai satu sama lain.
3. Mempunyai
kemampuan untuk
mengembangkan usahanya, karena satu
sama lainnya saling memberikan dukungan
materil.
4. Dalam
menjalankan usahanya, setiap
anggota firma dapat bekerja sama dengan
baik dan kompak.
|
1. Tidak adanya
batasan yang jelas antara
harta pribadi dengan harta firma.
2. Adanya
kesalahan salah seorang anggota
firma dapat menjadi tanggung jawab
seluruh anggota firma.
3. Apabila terjadi
perselisihan
antar anggota firma akan sulit untuk
diselesaikan dan biasanya diakhiri dengan
pembubaran firma.
|
d. Perusahaan Comanditer (CV)
Commanditaire
Vennootschap (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha
bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan
memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orangorang
yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta
memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan tersebut.
Dengan perkataan
lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk
oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu :
(1) Anggota aktif,
yaitu anggota yang mengurus perusahaan dan melibatkan seluruh harta
pribadinya.
(2) Anggota pasif,
yaitu anggota yang hanya menyerahkan modal saja tetapi tidak melibatkan
harta pribadinya, sehingga tidak memiliki
hak mencampuri pengelolaan perusahaan.
Apabila
anda akan mendirikan usaha berbentuk CV, maka anda harus membuat akta resmi di
muka pejabat negara (akta notaris). Dalam akta tersebut dicantumkan nama-nama
anggota aktif dan nama-nama anggota pasifnya.
Perusahaan berbentuk CV mempunyai
beberapa kebaikan dan kelemahan sebagai berikut :
Kebaikan
CV
|
Kelemahan
CV
|
1. Tambahan modal
mudah diperoleh karena
semua kekayaan anggota aktif dapat
dijadikan tanggungan.
2. Seseorang dapat
menjadi anggota CV tanpa
Melibatkan seluruh kekayaan pribadinya,
yaitu sebagai anggota pasif.
|
1. Anggota pasif
tidak diperbolehkan
mencampuri kebijaksanaan perusahaan
dan pengelolaannya.
2. Harta pribadi
anggota aktif
ikut menjadi tanggungan atas
utang-utang perusahaan.
3. Adanya
ketidakjujuran
anggota aktif terhadap anggota pasif.
|
Perusahaan
berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang
begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya.
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh
karena itu,
banyak orang yang
memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan
keuntungan dari perusahaannya.
e. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui
oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan
para pemiliknya (pemegang saham). Bentuk PT ini biasanya didirikan untuk
kegiatan usaha yang membutuhkan modal besar. Negara-negara yang telah
berkembang pesat industrinya pada umumnya banyak menggunakan bentuk PT ini.
PT
adalah bentuk usaha yang anggotanya terdiri dari dua orang atau lebih yang
secara formal diatur oleh undang-undang, ruang lingkup, dan kegiatannya telah
ditentukan dalam piagam yang diresmikan dalam Lembaran Negara. Untuk mendirikan
PT, dibutuhkan akta notaris dan izin dari Menteri Kehakiman. Setelah diterima,
kemudian diumumkan dalam berita negara. Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang
oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak
suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang
dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum,
maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat
umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan
direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang
dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham
istimewa (preperence stock).
Bentuk usaha PT memiliki beberapa
keuntungan dan kerugian di antaranya :
Keuntungan Perseroan Terbatas (PT)
|
Kerugian Perseroan Terbatas (PT)
|
1. Pemegang saham
(komisaris) tidak ikut
menanggung utang-utang dagang dan
pajak jika perusahaan bangkrut. Kerugian
hanya terbatas pada apa yang telah ditanam
dalam perusahaan.
2. Saham-saham
perusahaan dapat diperjual
belikan.
3. Tambahan modal
dapat juga diperoleh
dengan menjual saham perusahaan kepada
umum atau masyarakat.
4. Perusahaan
mudah dikembangkan sampai
ke luar negeri.
|
1. Untuk
mendirikan PT prosesnya cukup sulit
dan memerlukan biaya yang besar dan harus
membayar pajak terlebih dahulu.
2. Pemegang saham
tidak peduli dalam
mengawasi dan memperhatikan perusahaan.
3. Apabila operasi
usaha PT akan pindah atau
melebarkan usahanya ke bidang operasi
yang tidak tercantum dalam akta, maka
harus dimintakan izin pejabat hukum
negara.
4. Apabila dalam
mengelola
usahanya tidak melalui struktur yang telah
ditetapkan, maka akan dicabut izin
usahanya.
|
f.
Koperasi
1) Pengertian Koperasi
Secara
umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak
dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban,
melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Berdasarkan
undang-undang No. 25 Tahun 1992 pada pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa :“Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah :
1. Badan usaha yang
landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
2. Anggotanya adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama
3. Menggabungkan
diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab
yang sama sebagai pencerminan adanya
demokrasi dalam koperasi
4. Kerugian dan
keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang
adil
5. Pengawasan
dilakukan oleh anggota
6. Adanya sifat
saling tolong-menolong (mutual aids)
7. Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan
kewajiban anggota
2) Maksud dan Tujuan
Koperasi
(a) Ditinjau dari segi kepentingan anggotanya.
1. Pemberian jasa/pelayanan yang bermanfaat pada anggota sesuai dengan
jenis koperasi.
Koperasi konsumsi : Penyaluran kebutuhan barang-barang
konsumsi yang
cepat dengan harga pantas, dan kualitas terjamin.
Koperasi produksi : Penyediaan bahan baku, peningkatan mutu,
dan pemasaran hasil
produksinya
Koperasi kredit : Penyediaan kredit dan penerimaan
tabungan
2. Peningkatan taraf penghidupan anggota, yaitu:
-Meningkatkan
produksi
-Memperbaiki
kualitas dan harga
-Memperkuat
permodalan
-Memperlancar dan
memperbaiki distribusi barang sehingga cepat sampai kepada
konsumen/anggota
-Mencegah pemalsuan
barang
-Menjamin ukuran dan
timbangan yang benar
-Memberantas lintah
darat
-Memberantas penyakit-penyakit
social
-Meningkatkan
kesejahteraan lingkungan
(b) Ditinjau dari segi kepentingan masyarakat
-Meningkatkan
kepercayaan masyarakat kepada koperasi
-Meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk berkoperasi
-Mempersatukan warga
masyarakat yang lemah ekonominya dalam wadah koperasi
-Menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam
masyarakat di berbagai bidang usaha
seperti ; pertanian, perikanan, perkebunan
peternakan, kerajinan, industri kecil,
perdagangan, dan sebagainya
-Membantu pelayanan dan
penyediaan kebutuhan-kebutuhan pokok anggota masyarakat
-Meningkatkan taraf
hidup dan kecerdasan warga masyarakat atau rakyat
-Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
© Ditinjau dari segi kepentingan pemerintah
-Melaksanakan
undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 dan penjelasannya. Pasal 33
(1) UUD 45 menyebutkan : “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asa kekeluargaan”. Penjelasannya menyatakan :
“ Kemakmuran masyarakat yang
diutamakan bukan kemakmuran orang
seorang dan bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”.
-Membantu dan
menunjang program pemerintah dalam pembangunan untuk :
1) Peningkatan produksi
2) Penciptaan dan perluasan lapangan kerja
3) Pembagian pendapatan/penghasilan yang
merata
-Alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
-Alat pemerintah
untuk mengentaskan kemiskinan
-Alat pemerintah
untuk memberantas kebodohan
-Wahana untuk
melaksanakan demokrasi ekonomi
-Wahana ampuh untuk
menopang fundamental ekonomi nasional
3) Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Menurut
undang-undang No. 25 Tahun 1992 pasal 2 :” Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sedangkan prinsip-prinsip Koperasi
Indonesia itu tertera pada pasal 5 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
Dalam mengembangkan
Koperasi, Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
1. Pendidikan perkoperasian
2. Kerjasama antar koperasi
Kedua prinsip Koperasi yang terakhir
ini sangatlah penting dewasa ini karena :
? Dapat meningkatkan
SDM Koperasi.
? Dapat meningkatkan
volume usaha Koperasi, daya saing Koperasi, peran Koperasi, wawasan
Koperasi, dan sinergi Koperasi yang akhirnya akan dapat meningkatkan
kesejahteraan
anggota dan masyarakat luas.
4) Persamaan dan
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Koperasi sebagai
organisasi ekonomi mempunyai sifat-sifat persamaan dengan badan usaha lain :
a. Dilihat dari segi yuridis formal,
Koperasi adalah badan hukum yang mempunyai Anggaran dasar
dan tunduk pada hukum yang berlaku sebagaimana manusia biasa.
*Dengan hak-hak
-Dapat membeli atau menjual
-Dapat menyewa dan menyewakan
-Dapat membuat perjanjian
-Dapat memiliki harta benda
-Dapat mempunyai hutang-hutang
*Dengan kewajiban-kewajiban
-Menepati perjanjian
-Membayar hutang
-Membayar pajak
*Dapat menuntut dan dituntut
b. Sebagai lembaga ekonomi
? Tunduk pada hukum-hukum
ekonomi perusahaan pada umumnya
? Sebagai perusahaan
yang harus memperhatikan efisiensi
? Bersifat lugas dalam
transaksi dan hutang-hutang
? Mengutamakan
ketrampilan manajemen dan kewirausahaan riil
? Siap untuk bersaing
dan bekerja sama (bermitra)
Perbedaan Koperasi
dengan Badan Usaha Lain
Prinsip Koperasi
merupakan ciri-ciri khas Koperasi yang tidak terdapat pada badan-badan usaha
lainnya yang bergerak dalam dunia perekonomian atau yang disebut dengan profit
seeking entreprices.
Perbedaan Koperasi dengan profit
seeking entreprices seperti CV dan PT adalah sebagai berikut :
Koperasi
|
Badan-badan
usaha lain
|
Dasar
Pendirian dan Tujuan
a.
Berdasarkan pada suatu cita-cita (idea)
b.
Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan
bersama, dengan usaha bersama untuk
memenuhi kebutuhan bersama (motif
pelayanan kebutuhan)
|
a.
Berdasarkan pada kebendaan.
b.
Bertujuan semata-mata untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya
(motif mengejar laba)
|
Keanggotaan
a.
Sifat terbuka dan sukarela
b.
Kekuasaan tertinggi ada pada rapat
anggota
(orang yang menentukan dan
harus
hadir dalam rapat anggota)
|
a.
Terbatas (ada pembatasan-pembatasan)
b.
Pada rapat pemegang saham (uang yang
menentukan,
adapun orangnya tidak
menentukan)
|
Hak
Suara
a.
satu anggota satu suara
b.
Tidak dapat diwakilka n kepada orang lain.
|
Jumlah
suara tergantung pada jumlah saham
yang
dimiliki
|
Modal
Modal
koperasi terutama berasal dari pada
simpanan
anggota
|
Modal
diperoleh dari penjualan saham
|
Ketatalaksanaan
Bersifat
terbuka bagi seluruh anggota (tidak
ada
yang dirahasiakan terhadap anggotanya)
|
Bersifat
tertutup terhadap Persero (hanya
terbuka
kepada pengurus bahkan kadang
dirahasiakan)
|
Praktek
Usaha
a.
Ditujukan untuk melayani keperluan
anggota
(usaha berorientasi pada anggota
dan
keperluannya). Hal ini tidak berarti
bahwa
Koperasi tidak boleh melayani atau
menjual
barang-barang kepada bukan
anggota.
b.
Koperasi selalu memperhatikan kepentingan
masyarakat
di sekitarnya dan kegiatan
sosial
lainya (walaupun kegiatan pokoknya
dalam
ekonomi tetap diutamakan)
|
a.
Ditujukan pada usaha yang memberikan
keuntungan
materil semata-mata (usaha
tidak
perlu memperhatikan pelayanan
kepada
anggota)
b.
Perhatian kepada masyarakat
sekitarnya,disesuaikan
dengan kepentingan
perusahaan
(ditinjau dari motif perusahaan)
|
Tingkat
Jasa atas Modal Terbatas
Menurut
persentase (%) tertentu, misalnya
setinggi-tingginya
sama dengan jasa yang
diberikan
oleh bank pemerintah.
|
Tidak
terbatas (disesuaikan dengan tingkat
jasa
atau bunga yang berlaku untuk mencapai
laba
sebesar-besarnya)
|
Pembagian
Keuntungan
Sisa
Hasil Usaha (SHU) dibagi berdasarkan
besar
kecilnya jasa masing-masing anggota.
Keuntungan
disebut SHU karena hanyalah
akibat
dari usaha melayani kebutuhan
anggota,
jasa anggota tampak pada besar
kecilnya
pelayanan/partisipasi anggota di
dalam
koperasi
|
Keuntungan
dibagi berdasarkan besar kecilnya
modal
saham yang diikutsertakan di dalam
perusahaan.
Keuntungan disini tidak ada
hubungannya
dengan pelayanan atau
partisipasi
perseronya, persero tidak aktif
berpartisipasi
kecuali modalnya.
|
Setelah
anda menyimak dan memahami keuntungan serta kerugian kelima bentuk usaha yang
diuraikan di muka, Anda harus memilih bentuk usaha apa yang cocok bagi Anda.
Berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara memilih bentuk usaha yang efektif.
Ada empat factor utama yang biasanya dipertimbangkan dalam memilih bentuk
usaha, yaitu
(1) risiko
(2) tingkat
kesulitan atau mudahnya mendapatkan pinjaman tambahan modal
(3) mudah atau
sukarnya mendapatkan bantuan teknis
(4) apa
konsekuensinya jika usaha dihentikan
Faktor-faktor
lain yang menjadi bahan pertimbangan adalah pengumpulan modalnya, pertanggungan
hidup, pertanggungjawab anggota-anggotanya, pembesarnya pajak, dan permudahan
mendirikannya. Langkah-langkah yang harus Anda tempuh untuk menentukan bentuk
usaha adalah sebagai berikut.
(1) Anda harus
mengetahui bentuk-bentuk usaha yang ada dan mengetahui keuntungan dan
kerugian dari setiap bentuk usaha tersebut
serta mengetahui syarat-syarat pendiriannya.
(2) Anda harus
melakukan seleksi dengan seksama terhadap bentuk usaha yang cocok dengan
Anda. Oleh karena itu anda dapat membuat
daftar pilihan bentuk usaha dengan menggunakan
faktor-faktor risiko, tingkat kemudahan
mendapatkan tambahan modal, kemudahan
mendapatkan bantuan teknis, dan
konsekuensi andaikata usaha dihentikan.
Rangkuman
1) Badan Usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
menggunakan sejumlah modal dan tenaga
kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis suatu bentuk
organisasi perusahaan. Sedangkan, perusahaan merupakan
kesatuan teknis yang bertujuan untuk
menghasilkan barang dan jasa.
2) Bentuk-bentuk
badan usaha secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, seperti
perusahaan perorangan, firma, komanditer
(CV), perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
3) Perusahaan
perorangan bentuknya sangat sederhana dan paling mudah mengorganisasikannya
dan pemiliknya hanya satu orang.
Pengelolaannya dipegang oleh pemilik
sendiri dan keuntungan serta kerugiannya juga
ditanggung sendiri oleh pemilik.
4) Firma adalah
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama, di mana tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan,
laba yang diperoleh dari usaha tersebut
untuk dibagi bersama-sama.
Demikian juga, kerugian semua anggota firma
ikut menanggungnya.
5) Commanditaire
Vennootschap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara orang
orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya, dengan orang-orang
yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan tersebut.
6) Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh
hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para
pemiliknya (pemegang saham). Bentuk PT ini
biasanya didirikan untuk kegiatan usaha yang
membutuhkan modal besar. Di negara-negara
yang telah berkembang pesat industrinya pada
umumnya banyak menggunakan bentuk PT ini.
7) Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan landasan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan pada asas
kekeluargaan.
d. Tugas
Cari data
sebanyak-banyaknya dan identifikasi, bentuk-bentuk usaha apa sajakah yang ada
di lingkungan terdekat Anda. Kemudian amati bentuk usaha apakah yang paling
banyak dan paling berhasil dalam perkembangan usahanya, serta bentuk usaha
apakah yang papling sedikit
dan kurang baik dalam perkembangan
usahanya !
Buat laporan dari
tugas tersebut untuk didiskusikan di kelas !
e. Evaluasi
1) Instrumen
Penilaian
1. Apakah perbedaan antara badan
usaha dengan perusahaan ? (20)
2. Sebutkan lima bentuk badan usaha yang
Anda ketahui ? (15)
3. Coba anda jelaskan kebaikan dan
kelemahan perusahaan perorangan ? (20)
4. Apakah perbedaan badan usaha yang
berbentuk PT dengan koperasi ? (20)
5. Langlah-langkah apa sajakah yang
harus dilakukan dalam memilih bentuk usaha ? (15)
Kunci Jawaban
1. Badan Usaha merupakan rumah tangga
ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan
tenaga kerja.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Sedangkan perusahaan merupakan
kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.
2. perusahaan perorangan, firma,
komanditer (CV), perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
3. Kebaikannya perusahaan perorangan
-Untuk mendirikan perusahaan ini caranya mudah dan murah. Organisasinya
sangat sederhana
dan luwes, rahasia perusahaan terjamin dan pajaknya ringan.
-Keputusan usaha dapat diambil dengan cepat sesuai situasi dan kondisi
yang ada.
-Keuntungan yang diperoleh dapat dimiliki sendiri oleh pemilik.
Sedangkan
kelemahannya adalah
-Untuk mengembangkan dan memperluas usaha
akan mengalami kesulitan dalam
mendapatkan
pinjaman modal, terutama jika jumlahnya
besar.
-Tidak ada batasan antara milik pribadi
dengan milik perusahaan, sehingga
jika utang
perusahaan tidak dapat dipenuhi maka
kekayaang pribadi ikut menjadi tanggungan. Sebaliknya,
kekayaan perusahaan ikut
menjadi tanggungan utang-utang pribadi. Semua perputaran uang
tercampur antara milik perusahaan dengan uang pribadi.
4. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu
kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh
hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan
para
pemiliknya (pemegang saham). Bentuk PT ini biasanya didirikan untuk
kegiatan usaha yang
membutuhkan
modal besar. Sedangkan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya
berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
5. Langkah-langkah yang dilakukan
dalam memilih bentuk usaha adalah:
1) Anda harus mengetahui bentuk-bentuk usaha
yang ada dan mengetahui keuntungan dan
kerugian dari setiap bentuk usaha tersebut serta mengetahui
syarat-syarat pendiriannya.
2) Anda harus melakukan seleksi dengan seksama
terhadap bentuk usaha yang cocok dengan
Anda. Oleh karena itu anda dapat
membuat daftar pilihan bentuk usaha dengan
menggunakan faktorfaktorisiko, tingkat kemudahan mendapatkan tambahan
modal,
kemudahan mendapatkan bantuan teknis, dan konsekuensi andaikata usaha
dihentikan.
3) Menentukan bentuk usaha yang akan dipilih
sesuai dengan penghasilan yang diinginkan, latar
belakang keterampilan Anda, kemampuan, dan kesehatan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar