Tulisan berjalan

"Selamat Datang di https://tasihat197.blogspot.com/"

19 Januari 2013

Meteri KWU semester 2 kelas XII SMK


STRUKTUR ORGANISASI DAN PERIJINAN USAHA
1. Struktur Organisasi usaha
a) Pengertian Struktur Organisasi
Struktur organisasi didefinisikan sebagai ciri-ciri organisasi yang dapat digunakan untuk mengendalikan atau membedakan bagian-bagiannya.
Tujuan dari struktur organisasi adalah mengendalikan perilaku, menyalurkan, dan mengarahkan perilaku untuk mencapai apa yang dianggap menjadi tujuan dari organisasi.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa struktur organisasi berkaitan dengan hubungan yang relatif tetap diantara berbagai tugas yang ada dalam organisasi. Pembentukan struktur organisasi menghadapi dua hal pokok, ayitu pembagian tugas diantara anggota organisasi, serta
integrasi atau koordinasi atas apa yang telah dilakukan dalam pembagian tugas tersebut. Bidang struktur organisasi membahas cara bagaimana organisasi membagi tugas di antara anggota organisasi dan menghasilkan koordinasi di antara tugas-tugas tersebut.

b) Faktor-faktor utama struktur organisasi
Struktur organisasi menunjukkan kerangka dan susunan sebagai perwujudan hubungan antara fungsi-fungsi, bagian-bagian, posisi-posisi, maupun orang-orang dalam kedudukan, tugas dan wewenang, serta tanggung jawab dalam suatu organisasi. Ada empat faktor utama struktur
organisasi, antara lain :
a) Strategi organisasi
    Strategi akan menjelaskan bagaimana aliran wewenang dan seluruh komunikasi dapat disusun
    diantara para manajer dan bawahan. Aliran kerja sangat dipengaruhi oleh strategi. Bila strategi
    berubah, maka struktur organisasi juga akan berubah.
b) Teknologi yang digunakan
    Perbedaan teknologi yang digunakan untuk memproduksi barang atau jasa akan membedakan
    bentuk struktur organisasi.
c) Manusia atau orang-orang yang terlibat
    Orang-orang dalam organisasi mempengaruhi bentuk    struktur organisasinya. Kemampuan
    dan cara berpikir para anggota organisasi, serta kebutuhan mereka untuk bekerja sama
    mempengaruhi struktur organisasi. Kebutuhan manajer untuk mengambil keputusan dan
    saluran komunikasi, wewenang dan hubungan antara satuan-satuan kerja juga mempengaruhi
    struktur organisasi. Demikian pula, orangorang di luar organisasi seperti pelanggan dan
    pemasok juga mempengaruhi struktur organisasi.
d) Ukuran organisasi
    Besarnya organisasi dan banyaknya satuan-satuan kerja atau unit kerja sangat mempengaruhi
    struktur organisasi.

c) Pembagian Tugas
Pembagian tugas berkaitan dengan proses membagi tugas ke dalam suatu unit-unit tugas yang secara berturut-turut lebih kecil (spesifik). Semua tugas dispesialisasikan ke dalam derajat yang sama karena tidak semua orang dapat melakukan sesuatu. Tetapi beberap tugas sangat
berbeda dengan tugas yang lainnya. Salah satu manfaat utama dari
mengorganisasikan tugas adalah bahwa kelompok orang yang bekerja
sama melalui pembagian kerja akan mampu menghasilkan lebih dari yang
mereka hasilkan sendiri.

d) Bagan Organisasi
Untuk dapat memperlihatkan suatu struktur organisasi secara jelas diperlukan suatu bagan organisasi yang merupakan visualisasi dari struktur organisasi yang menggambarkan susunan fungsi-fungsi, bidangbidang (departemen), posisi-posisi atau jabatan dalam organisasi, dan
menunjukkan hubungan-hubungan antara satu dengan lainnya. Satuansatuan atau unit-unit organisasi yang terpisah biasanya digambarkan dalam kotak-kotak yang satu sama lain dihubungkan dengan garis yang menunjukkan rantai perintah dan jalur komunikasi.
Bagan organisasi menggambarkan lima aspek utama struktur organisasi, yaitu
(a) Pembagian kerja
(b) Manajer dan bawahan
(c) Jenis pekerjaan yang dilaksanakan
(d) Pengelompokkan bagian-bagian kerja
(e) Tingkat manajemen

e) Departementalisasi
Departementalisasi adalah proses mengkombinasikan tugas ke dalam kelompok-kelompok atau departemen-departemen. Manajer harus membuat keputusan yang penting berkaitan dengan basis yang tepat untuk pembentukan departemen. Tugas dapat dikelompokkan berdasarkan pada fungsi, produk, wilayah, dan pelanggan.
(a) Departementalisasi fungsional
Tugas yang sejenis dan saling terkait dapat dikelompokkan ke dalam departemen yang sama. Misalnya, semua tugas yang berkaitan dengan promosi, distribusi, dan penjualan di kelompokkan ke dalam departemen Departementalisasi fungsional yang paling luas dipergunakan
dalam berbagai organisasi karena departemen fungsional merupakan metode yang paling efektif.

 
f) Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian wewenang adalah penyerahan sebagian tugas-tugas manajer yang kurang penting pada bawahannya yang dipercaya dan disertai pula dengan wewenang dan tanggung jawab. Delegasi wewenang berkaitan dengan posisi kewenangan dalam proses pengambilan keputusan atau sejauh mana wewenang pengambilan keputusan tersebar luas dalam hirarki organisasi. Kewewenang dan pengambilan keputusan yang tersebar luas dalam hirarki organisasi disebut desentralisasi. Sedangkan, kewenangan dalam proses pengambilan keputusan hanya
berada pada tingkat atas dalam organisasi disebut sentralisasi.
Sentralisasi lebih tepat diterapkan pada organisasi yang masih kecil di mana jumlah pekerja relatif sedikit dan tugas-tugas tidak begitu kompleks. Sedangkan, desentralisasi lebih tepat diterapkan pada organisasi yang relatif besar di mana perlu adanya kewenangan dan partisipasi dari berbagai hirarki dalam organisasi untuk memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan tugasnya, sehingga keputusan yang diambil lebih cepat.

g) Struktur Organisasi Usaha yang Digunakan
Semakin besar dan luas ruang lingkup suatu usaha, maka semakin kompleks organisasinya. Sebaliknya, semakin kecil ruang lingkup usaha, maka semakin sederhana organisasinya. Pada lingkup atau skala usaha kecil, organisasi usaha pada umumnya dikelola sendiri. Pengusaha kecil
pada umumnya berperan sebagai pemilik sekaligus manajer/pekerja dari usahanya. Meskipun pengusaha kecil dihentikan identik dengan manajer/pemilik usaha. Jika skala dan lingkup usahanya semakin besar, maka pengelolaannya tidak bisa dikerjakan sendiri akan tetapi harus melibatkan orang lain. Bagian-bagian kegiatan usaha tertentu, seperti bagian penjualan, bagian pembelian, bagian administrasi, dan bagian keuangan masing-masing memerlukan tenaga tersendiri dan perlu bantuan orang lain.

Gambar 12.5 (a), (b), (c) merupakan struktur organisasi intern sesuai dengan perkembangan usaha.
 
 
Dalam perusahaan yang lebih besar seperti Perseroan Terbatas (PT) dan CV, maka organisasi perusahaannya lebih kompleks lagi. Gambar 12.6 menggambarkan struktur organisasi perusahaan besar dalam bentuk garis/lini
 
 
2. Perijinan Usaha
Setelah anda mempelajari dan memahami tentang bentuk usaha dan struktur organisasinya, maka langkah selanjutnya yang harus anda ketahui adalah masalah perijinan dan admistrasi usaha, khususnya yang berhubungan dengan surat menyurat sebagai media komunikasi dan informasi dari usaha anda.
Masalah perijinan memang tidak diwajibkan kepada semua jenis usaha, khususnya usaha kecil. Tetapi pemerintah melalui Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan sudah mulai memberlakukan perijinan bagi usaha kecil yang sudah mempunyai kegiatan usaha
perdagangan atau industri secara tetap. Jadi bagi usaha yang sudah menetap, wajib memiliki izin usaha. Sedangkan pedagang kecil keliling yang tidak menetap dan pedagang kali lima (PKL) belum diwajibkan memiliki perijinan usaha.
Perlunya perijinan usaha tersebut maksudnya untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan dan pengawasan kegiatan usaha olehpemerintah. Dengan adanya perizinan usaha diharapkan akan tercipta tertib usaha, adanya kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan
berusaha/bekerja, pendapatan dan adanya kepastian usaha.

a) Model dari Ijin Usaha
Surat perijinan usaha yang perlu dimiliki oleh perusahaan tergantungpada jenis usahanya. Untuk usaha-usaha yang bergerak dalam bidang iindustri dan perdagangan pada prinsipnya diperlukan ijin-ijin sebagai berikut :
a) Ijin Prinsip
    Ijin prinsip merupakan sebuah persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA)
    setempat untuk mendirikan perusahaan industri atau Persetujuan Prinsip Mendirikan
    Perusahaan Industri.
b) Ijin Penggunaan Tanah
    Ijin penggunaan tanah dikeluarkan oleh Kantor Agraria Pemda setempat setelah ijin
    pembebasan tanah dimiliki. Ijin pembebasan dapat berbentuk Sertifikat Hal Guna Bangunan
    (SHGB) yang berlaku 20-30 tahun.
c) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
    Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Pembangunan Tata Kota
    Pemda setempat. Syarat pengajuan IMB diantaranya, bangunan yang didirikan sesuai dengan
    pengajuan gambar yang telah disyahkan oleh Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Tata
    Kota, pelaksanaan pembangunan tidak mengganggu tempat sekitar bangunan yang didirikan
    dan lain sebagainya.
d) Ijin Gangguan
    Sebelum mengajukan permohonan ijin gangguan, perusahaan wajib memiliki ijin dari RT, RW
    dan Kantor Desa/Kelurahan setempat dan mendapat persetujuan tidak berkeberatan dari
    tetangga terdekat. Izin gangguan dikeluarkan oleh Bagian Undang-undang Gangguan Pemda
    setempat yang wajib dimiliki oleh perusahaan. Ijin gangguan wajib diperbaharui oleh
    perusahaan setiap 3 tahun sekali apabila usahanya masih berjalan. Syarat – syarat yang harus
    dipenuhi untuk membuat ijin gangguan diantara adalah



(a) Tempat usaha dan halaman harus terpelihara kebersihannya.
     1.Tidak mengganggu daerah sekitarnya dan hanya buka pada waktu tertentu.
     2. Perusahaan harus menyediakan sarana pengaman seperti pemadam kebakaran, obat
         obatan, dan alat keselamatan kerja lainnya.
     3. Peralatan mesin, generator dan alat lainnya tidak menimbulkan kebisingan. Fondasi
         bangunan harus kuat menahan getaran dan lain sebagainya.
e) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan melalui
    Kantor Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten dan harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Jika
    disetujui untuk melakukan usaha, wirausaha menerima 3 buah surat yaitu SK Menteri
    tentang Pemberian SIUP, SIUP dan Surat Keterangan Identitas Pemilik SIUP.
f) Wajib Daftar Perusahaan
    Wajib Daftar Perusahaan dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan melalui Dinas
    Perdagangan Kota/Kabupaten. Pendaftaran perusahaan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah
    perusahaan menjalankan operasinya. Apabila perusahaan akan meneruskan usahanya, maka
    wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun sekali.
g) Ijin Departemen
    Ijin departemen dikeluarkan oleh setiap departemen yang membawahi bidang usaha yang
    dijalankan. Contohnya untuk usaha jasa perjalanan/biro travel, tempat rekreasi harus mendapat
    ijin dari Departemen Pariwisata. Usaha yang bergerak dalam bidang pertanian atau penglolahan
    hasil pertanian harus mendapat ijin dari Departemen Pertanian. Usaha yang berhubungan
    dengan makanan dan minuman serta obat-obatan harus mendapat ijin usaha dari Departemen
    Kesehatan. Masing-masing ijin usaha tersebut diajukan melalui Kantor Dinas Kota/Kabupaten
    dimana usaha tersebut beroperasi.

3) Proses Perijinan
Untuk membuat dan memproses surat-surat ijin usaha sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Setelah persyaratan dipenuhi, anda dapat langsung menghubungi instansi atau lembaga yang berwenang (Pemda, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian, dan Dinas Pariwisata Propinsi) untuk mendapatkan informasi sekaligus mengurusnya. Selain itu apabila anda tidak mempunyai cukup waktu luang, maka anda dapat menggunakan bantuan biro jasa pengurusan dokumen.
Dalam mengurus dan memproses surat perijinan, anda akan menerima formulir untuk diisi. Informasi yang diperlukan untuk mengisi formulir itu terdiri dari :
a. Nama perusahaan
b. Bentuk perusahaan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d. Alamat kantor
e. Identitas pemilik dan pengurus
f. Jenis Usaha
g. Ketenagakerjaan/Personalia
h. Mesin peralatan permodalan
i. Akta pendirian

3. Surat Menyurat Sederhana
  a) Pengertian
Surat merupakan suatu alat komunikasi dengan bahasa tulisan yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk menyampaikan suatu informasi atau berita. Sejak zaman dahulu hingga sekarang, manusia tidak dapat melepaskan dirinya dari kepentingan manusia lainnya baik yang berada di sekitarnya maupun di tempat yang berjauhan. Isi surat dapat berupa : pemberitahuan, pernyataan, keterangan, permintaan, laporan, tuntutan, sanggahan dan lain sebagainya.
Pada masa lalu bentuk surat sangat sederhana baik penulisan, bahan atau cara mengirimkannya. Dewasa ini peralatan komunikasi telah demikian maju dan canggih seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi khususnya kemajuan dalam teknologi informasi, namun peranan surat masih tetap dibutuhkan dan dilakukan oleh masyarakat luas. Keberadaan surat kini dihubungkan dengan adanya alat canggih yang bernama komputer, dengan bantuan komputer anda dapat membuat surat secara praktis dan mudah. Coba bandingkan kalau anda harus membuat surat dengan Mesin Ketik Biasa (manual) ? Melalui internet sekarang anda dapat mengirim surat melalui E-mail (electronic mail) yang bisa langsung dijawab oleh penerima surat elektronik tersebut secara interaktif.
Meskipun kemajuan surat menyurat telah banyak dicapai dewasa, namun ciri khas surat sebagai alat komunikasi dibanding dengan alat komunikasi lain tetap ada. Yakni, surat tetap merupakan alat komunikasi yang mempergunakan bahasa tulisan dan kertas sebagai medianya. Keunggulan dan keunikan surat dibandingkan aneka peralatan komunikasi
lainnya dapat disebutkan diantaranya adalah praktis, ekonomis dan
efektif.

b) Fungsi Surat
Fungsi surat sebagai media komunikasi tertulis memiliki beberapa manfaat dan fungsi diantaranya adalah :
(1) Sebagai Sarana komunikasi
     Surat merupakan sarana untuk saling tukar menukar informasi dan saling menyampaikan
     pesan secara ekonomis, praktis dan efektif meskipun jaraknya berjauhan.
(2) Sebagai Wakil atau Duta
     Surat dapat mewakili diri sendiri atau orang lain sebagai tenaga suruhan untuk mendatangi
     seseorang yang jauh dengan pembicaraan panjang lebar hingga tuntas. Selaku wakil atau
     duta, surat dapat menyampaikan hal-hal yang dikehendaki oleh pembuat surat, misal :
     membawa pesan, misi atau informasi yang hendak disampaik kepada yang berhak menerima
     surat tanpa harus datang. Biaya dapat ditekan daripada berkomunikasi telepon jarak jauh atau
(3) Sebagai Bahan Bukti Yang Kuat
     Surat merupakan media komunikasi tertulis, oleh karena itu surat dapat digunakan sebagai
     bahan bukti yang sangat kuat seperti sebagai tanda terima, kwitansi, surat jalan, pengiriman
     barang, resi atau bukti pengiriman uang, faktur, surat perjanjian dan lain sebagainya.
(4) Sebagai Sumber Data
     Surat dapat dijadikan sumber data yang segera dapat ditindaklanjuti oleh penerima surat yang
     menerimanya.
(5) Sebagai Sarana Pengingat
     Surat dapat berguna sebagai sarana pengingat suatu kejadian di masa lalu perihal kegiatan
     atau aktivitas bagi seseorang sebab bukan tidak mungkin suatu saat akan diperlukan lagi
     untuk dibaca. Dengan adanya bahan pengingat tersebut seseorang akan dapat melakukan
     kegiatan atau aktivitas yang perlu dilakukan selanjutnya.
(6) Sebagai Jaminan
     Surat dapat dijadikan jaminan seperti : Jaminan keamanan pada Surat Jalan, jaminan
     tanggungan pada surat gadai dan lain-lainnya.
(7) Sebagai Media Pengikat
     Surat dapat pula menjadi media atau sarana pengikat yang berkekuatan hukum antara
     beberapa pihak, Misalnya pada Surat Kontrak, Surat Perjanjian dan surat sejenis.
(8) Sebagai Alat Promosi
     Dengan logo atau lambang suatu perusahaan atau instansi yang tercetak pada bagian Kepala
     Surat (Kop), sebuah surat secara langsung menjadi alat promosi kepada penerima surat atau
     juga yang berkesempatan membaca surat atau melihat logo atau
     lambang tersebut.

c) Penggolongan Surat
Dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat anda akan menghadapi bermacam-macam kelompok yang kepentingan serta kedudukannya satu sama lain berbeda-beda. Kepentingan perorangan akan berbeda dengan kepentingan wirausaha ataupun pemerintah. Dengan demikian suratmenyurat pun berbeda-beda dan penggolongannya bermacam-macam.

Adapun penggolongan surat itu sebagai berikut :
(1) Surat menurut jenisnya
    (a) Surat Keluarga
         Surat Keluarga yaitu surat yang bersifat kekeluargaan dalam pergaulan
         hidup sehari-hari, misalnya : antara sahabat dengan sahabat, antara
         anak dengan orang tua, kakak dengan adik, suami dan istri.
    (b) Surat Niaga
         Surat Niaga yaitu surat yang ditulis oleh orang-orang atau badanbadan
         yang bergerak dalam lapangan perniagaan dan perusahaan
         yang isinya mengenai soal-soal perniagaan, misalnya : Badan Usaha
         Perorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (CV), Perseroan
         Terbatas (PT), dan Perkumpulan Koperasi.
     © Surat Dinas/Jawatan
         Surat Dinas/Jawatan yaitu surat yang ditulis oleh jawatan/ instansi
         pemerintah yang isinya mengenai soal-soal kedinasan yang dibuat
         dengan segala formalitasnya, misalnya : Jawatan Koperasi, Jawatan
         Penerangan, Kantor Urusan Agama.
    (d) Surat Organisasi
         Surat Organisasi yaitu surat yang ditulis oleh organisasi atau badan
         swasta yang tidak mencari keuntungan tetapi bersifat
         memperjuangkan suatu ide, misalnya : Organisasi Kepartaian,
         Yayasan, Organisasi Pemuda, dan Organisasi Olahraga.

(2) Surat Menurut Sifatnya
    (a) Surat Biasa
         Surat Biasa yaitu surat yang jika isinya diketahui/dibaca oleh
         orang/pihak lain yang tidak berhak tidak menjadi masalah.
    (b) Surat Rahasia
         Surat Rahasia yaitu surat yang isinya tidak boleh diketahui/dibaca oleh
         orang lain yang tidak berhak. Biasanya surat semacam ini
         mempergunakan sampul rangkap. Pada sampul, pertama ditulis alamat
         biasa, sedangkan pada sampul kedua ditulis perkataan rahasia.

(3) Surat Menurut Wujudnya
    (a) Kartu Pos
         Kartu Posdipergunakan untuk menyampaikan berita yang isinya singkat
         dan tidak bersifat rahasia, sehingga tidak menimbulkan kerugian jika
         isinya diketahui orang lain yang tidak berkepentingan.
    (b) Warkatpos
         Warkatpos dipergunakan untuk menyampaikan berita agak panjang
         yang isinya perlu dirahasiakan atau tidak pantas jika diketahui oleh
         orang lain. Surat-surat keluarga biasanya mempergunakan warkatpos.
    © Surat Bersampul
        Surat Bersampul dipergunakan untuk menyampaikan berita penting,
        berisi panjang serta perlu dijaga jangan sampai orang lain yang tidak
        berhak mengetahui isi surat itu. Surat bersampul juga dipergunakan
        untuk lebih menghormat kepada yang dikirimi surat.
   (d) Memorandum
       Memorandum dipergunakan untuk menyampaikan berita kepada
       orang-orang yang bekerja dalam suatu kantor atau satu lingkungan,
       misalnya dari Kepala Kantor kepada Kepala Bagian dan dari Kepala
       Bagian yang satu kepada Kepala Bagian yang lain.

(4) Surat Menurut Cara Pengirimannya
   (a) Surat Biasa
        Surat Biasa yaitu surat yang dikirimkan dengan pos biasa, artinya dengan tarif pos lebih
        rendah atau tarif biasa.
   (b) Surat Kilat (Ekspres)
        Surat Kilat (Ekspres)yaitu surat yang harus dikirimkan segera, dengan porto atau perangko
        lebih tinggi. Berita-berita penting biasanya dikirimkan dengan kilat atau ekspres. Pada
        sampul bagian atas sebelah kiri harus ditulis kata kilat atau ekspres.
    © Surat Tercatat/Terdaftar
        Surat Tercatat/Terdaftar dipakai untuk menghindakan kemungkinan hilang di perjalanan.
        Surat-surat penting dikirimkan dengan tercatat, artinya surat-surat tersebut didaftarkan di
        kantor pos dengan suatu daftar tertentu. Untuk surat-surat dinas biasanya dipakai istilah
        terdaftar. Pada sampul bagian atas harus ditulis petunjuk Tercatat atau Registered (untuk
        surat-surat ke luar negeri).
d) Macam-macam Surat
    1) Surat Pribadi Resmi
        Surat pribadi adalah surat yang dibuat oleh seseorang atas namanya sendiri yang ditujukan
        kepada instansi atau badan resmi yang ditujukan kepada perusahaan. Contoh surat pribadi
       resmi
(a) surat lamaran kerja
(b) surat ijin
(c) surat permohonan
(d) surat pemberitahuan
     2) Nota
         Nota adalah salah satu alat komunikasi dalam bentuk tertulis yang bersifat formal/resmi,
         yang dikeluarkan oleh atasan kepada bawahan, atau alat komunikasi tertulis antara pejabat
         di dalam lingkungan sendiri. Fungsi nota dinas adalah sebagai berikut :
? Memberi dan meminta informasi
? Memberi dan meminta petunjuk atau penjelasan Meminta bantuan
? Memberikan rekomendasi, saran atau pendapat tentang sesuatu yang sedang di
      kerjakan
     3) Memorandum
         Memorandum merupakan surat yang dipergunakan secara intern dalam suatu unit
         organisasi yang sifatnya memo, atau surat dari atasan kepada bawahan atau dari pejabat
         antar pejabat dalam suatu unit organisasi/perusahaan. Fungsi atau isi dari memo meliputi :
? Pemberitahuan/informasi
? Permintaan dari pimpinan
? Instruksi kepada bawahan
? Memberi saran, pesan kepada sesama pejabat atau bawahan
     4) Telegram
Telegram artinya tulisan-tulisan, tanda-tanda atau berita yang dikirimkan dari jarak jauh.
Karakteristik berita telegram adalah singkat, jelas dan ringkas. Telegram digunakan untuk
mengirimkan berita yang dalam waktu singkat tidak dapat dijangkau oleh surat
ekspres atau kilat.
      5) Surat Dinas Pemerintahan
          Surat Dinas Pemerintahan merupakan surat resmi atau surat dinas pada instansi-instansi
          pemerintah. Karakteristik yang mudah anda kenali dari surat dinas pemerintahan antara
          lain :
1. Tidak ada salam pembuka “Dengan hormat” dan salam penutup “Hormat kami”.
2. Tempat dan tanggal surat dapat ditulis di atas atau di bawah.
3. Di bawah nama pejabat yang menandatangani surat ditulis nomor NIP, bila seorang
    militer ditulis nama pangkatnya, kecuali untuk Menteri dan untuk nama jelas dengan
    hurup kapital tanpa kurung.
          4. Sebutan dalam kalimat atau alamat sebagai berikut :
a. Untuk pejabat yang lebih tinggi dipergunakan sebutan Bapak
b. Untuk pejabat yang setingkat dan lebih rendah serta hubungan
dengan pihak swasta dipergunakan sebutan Saudara
c. Untuk pejabat perwakilan asing digunakan sebutan Tuan
      6) Surat Niaga
Surat niaga merupakan surat yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang
bergerak dalam bidang perdagangan, perusahaan atau perorangan sebagai wirausaha.
Dengan kata lain surat niaga adalah surat yang paling luas ruang lingkupnya dibandingkan
Dengan surat pribadi. Beberapa surat niaga yang perlu anda ketahui antara lain :
   b) Surat permintaan penawaran, keterangan daftar barang dan harga
   c) Surat Penawaran
   d) Surat Pesanan atau Surat Permintaan Pengiriman Barang
   e) Surat Tagihan
    f) Surat Jalan atau Pemberitahuan Pengiriman Barang
   g) Surat Tanda Bukti /Pengiriman Pembayaran
   h) Surat Klaim atau Pengaduan
    i) Surat Pemberitahuan
    j) Surat Ucapan Selamat atau Terima Kasih
   k) Surat Turut Berduka Cita
    l) Surat Perjanjian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar