Tulisan berjalan

"Selamat Datang di https://tasihat197.blogspot.com/"

29 Juli 2018

TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU

D. NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)
48. Apakah yang dimaksud Nomor Registrasi Guru (NRG)?
Jawab :
NRG merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik. NRG bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Setiap NRG guru tidak sama dengan NRG guru lainnya, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.

49. Instansi apa yang menerbitkan NRG?
Jawab :
Instansi yang menerbitkan NRG adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

E. INFO GTK
50.  Apa itu Info GTK ?
Jawab :
Info GTK adalah informasi data guru dan tenaga kependidikan berdasarkan hasil entri data  pada aplikasi dapodik untuk mengetahui validitas data.
51. Apa manfaat Info GTK bagi guru ?
Jawab :
Manfaat info GTK adalah:
a. Guru dapat memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
b. Guru dapat memperbaiki kesalahan data melalui operator sekolah.
c. Guru dapat memantau terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat
    Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
d. Guru dapat mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan guru antara lain sertifikasi,
    penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS), PAK dan lainnya.

52. Kapan Info GTK dapat diakses?
Jawab :
Info GTK dapat diakses oleh guru setelah operator sekolah mengentri data dapodik dan server GTK menarik data tersebut di setiap awal semester tahun ajaran.

53. Berapa lama masa aktif Info GTK?
Jawab :
Masa aktif info GTK berlaku hanya 6 bulan atau 1 semester sesuai dengan pendataan Dapodik.

54. Bagaimana cara mengakses Info GTK?
Jawab :
Info GTK dapat diakses melalui laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan NUPTK/NIK sebagai username dan tanggal lahir sebagai password.

55. Bagaimana cara membaca Info GTK?
Jawab :
Info GTK terdiri atas 3 kolom antara lain : 1. Kolom Uraian, 2. Kolom Data (data berdasarkan Dapodik yang di terima dari sekolah), 3. Kolom keterangan guna memperjelas isi dan maksud dari kolom ke 2 (data).

56. Bagaimana memperbaiki Info GTK yang masih salah?
Jawab :
Jika masih terdapat kesalahan atau kekurangan data pada Info GTK, guru melalui operator sekolah memperbaiki data dirinya melalui dapodik pada semester berjalan. Informasi perbaikan tersebut dapat di akses pada Info GTK, paling cepat 7 hari kerja.

57. Siapa yang dapat mengakses Info GTK?
Jawab :
Guru dapat mengakses Info GTK, melalui operator sekolah.

58. Apabila pada Info GTK data sekolah induk masih kosong, sementara updating data sudah
      dilakukan. Apa yang harus dilakukan oleh guru?
Jawab:
Guru melalui operator sekolah memastikan agar data sekolah induk tercentang (✓) dan jika mengajar pada dua satminkal, hanya satu sekolah induk saja yang dicentang.

59. Bagaimana jika guru melalui operator sekolah sudah melakukan sinkron data, namun pada Info
      GTK data belum berubah?
Jawab:
Guru memastikan data dapodik sudah valid, setelah itu menunggu proses penarikan data oleh Setditjen GTK paling cepat 7 hari kerja.

F. SURAT KEPUTUSAN TUNJANGAN PROFESI (SKTP)
60. Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

61. Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada  tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

G. TUNJANGAN PROFESI
62. Apakah tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

63. Apa  tujuan pemberian tunjangan profesi?
Jawab :
1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga  profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

64. Siapa saja yang mendapat tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan;
d. Pengawas sekolah.

65. Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi guru?
Jawab :
Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.

66. Apakah guru madrasah juga menerima tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

67. Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan guru, karena kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.

68. Apakah pengawas sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru diundangkan (2 Juni 2017). Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan tunjangan profesi sebagai pengawas satuan pendidikan.

69. Apa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi?
Jawab :
Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu :
a) memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b) memiliki nomor registrasi guru;
c) memenuhi beban kerja;
d) aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau  guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g) memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h) mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.

70. Apabila guru memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan mengajar beberapa mata
      pelajaran, apakah berhak mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?
Jawab :
Tidak, karena guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran hanya berhak mendapat 1 (satu) tunjangan profesi.

71. Kapan tunjangan profesi pertama kali diberikan kepada seorang guru?
Jawab :
Apabila guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan NRG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya sesuai dengan SK tunjangan profesi.

72. Kapan tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah memiliki SK tunjangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

73. Siapa yang membayarkan tunjangan profesi guru?
Jawab :
a. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru PNSD, tunjangan profesi dibayarkan
    oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
b. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya adalah guru bukan PNS, tunjangan profesinya
    dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan
    Tenaga Kependidikan.
c. bagi guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS dibayarkan oleh Kementerian Agama.

74. Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru PNS?
Jawab :
Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

75. Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab :
a. Bagi guru bukan PNS yang telah memiliki SK Penyetaraan diberikan setara gaji pokok pegawai
    negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK Penyetaraan.
b. bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00
    (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

76. Apakah tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan?
Jawab :
Ya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

77. Apakah tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya?
Jawab :
Ya, tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
a) data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
b) memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
    undangan.

78. Apa yang harus dilakukan guru apabila menerima tunjangan profesi yang bukan haknya?
Jawab :
1. Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas daerah sesuai ketentuan
    peraturan perundangundangan;
2. Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan

79. Apakah tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikannya?
Jawab :
Ya, tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikan apabila :
a) meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b) mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
c) bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya
    dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya akan dibayarkan
    oleh pemerintah daerah;
d) mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada
    bulan berkenaan;
e) dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian
    pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f) mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
    dan/atau
g) tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa
    dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari
    dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

80. Bagaimana jika SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah diakui di dalam database Biro
      SDM namun pembayaran tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan tersebut?
Jawab:
Apabila pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan SK Penyetaraan, guru dapat melaporkan ke ULT (Unit Layanan Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data.

TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU

A. BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
1. Apa saja beban kerja guru?
Jawab :
Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan
    peraturan perundangundangan.

2. Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :
Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1
(satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.

3. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?
Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.

4. Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan
    pembelajaran?
Jawab :
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

5. Apakah guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya harus memenuhi Beban
    kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
    puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?
Jawab :
Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu. Sedangkan bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan
lain.

6. Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?
Jawab :
Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
    pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan
   pendidikan

7. Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait
    dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab :
Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan
menengah.

8. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab :
Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

9. Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?
Jawab :
Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

10. Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab :
Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

11. Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab :
Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

B. NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
12. Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab :
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.

13. Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.

14. Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

15. Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab:
Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.

C. SERTIFIKASI GURU
16. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Jawab:
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti
pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi guru harus melalui sertifikasi guru untuk membuktikan seseorang layak menduduki profesi guru tersebut.

17. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Jawab:
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.

18. Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.  Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.

19. Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Jawab:
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri.  Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru.  Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud.  Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

20. Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

21. Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Terdapat dua jenis Program PPG berdasarkan kelompok sasaran yaitu:
1. PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon  guru yang telah memenuhi
    persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
2. PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan
    adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada
    satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun
    masyarakat  penyelenggara  pendidikan  yang  sudah  mempunyai  perjanjian  kerja  atau
    kesepakatan kerja bersama.

22. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan yang dapat disertifikasi adalah seseorang yang telah diangkat sebagai guru baik PNS maupun bukan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi.

23. Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?
Jawab:
Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

24. Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?
Jawab:
Persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
a.  memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma  empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang  mendapatkan tugas mengajar yang sudah
    diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c.  memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d.  terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

25. Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatu satuan pendidikan pada saat UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.

26. Siapa yang menetapkan Kuota Peserta Pendidikan Profesi
Guru?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara
ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1.  kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi,
2.  kapasitas setiap LPTK,
3.  ketersediaan anggaran pemerintah.

27. Apakah guru kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi
      Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan
      sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP tetap harus mengkuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

28. Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah guru tetap yayasan (GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

29. Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?
Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/ 1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki di sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari Kementerian Agama dan aturan penetapan peserta mengikuti
aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

30. Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti lagi pada tahun berikutnya?
Jawab:
Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi guru lagi pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan kembali melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.

31. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Ketentuan rekrutmen peserta sertifikasi adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan maha- siswa Program PPG dalam Jabatan
    secara daring (online)  melalui sistem aplikasi berbasis komputer.
2. Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran
    dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan.
3. Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPMP tempat calon
    mendaftar, untuk:
a. memastikan  calon  mahasiswa  adalah  lulusan  dari  program  studi terakreditasi;
b. memastikan ijazah S1 calon mahasiswa linier dengan program studi   PPG yang akan diikuti; dan
4. Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi akademik online
    yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik
    (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK).
5. Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.

32. Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam peserta sertifikasi?
Jawab:
Penilik Sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena se suai UU Guru dan Dosen peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang bertugas di sekolah formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk disertifikasi.

33. Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu menjadi persyaratan utama dalam
      mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu tidak menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.

34. Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Jawab:
Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

35. Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru wajib mempertahankan profesinya dengan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

36. Sebelum diangkat menjadi guru PNS, seorang guru telah disertifikasi sebagai guru bukan PNS.  Bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimiliki?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.

37. Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan  pengawas sekolah perlu
      disertifikasi lagi?
Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.

38. Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke
      SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.

39. Guru matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan matapelajaran yang sama   bagaimana
      posisinya?
Jawab:
Asalkan guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.

40. Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?
Jawab:
Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturutturut yang berakhir pada tahun 2014.

41. Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?
Jawab:
Penetapan kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa
penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi:
1.  penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
2.  proses dan produk PPL;
3.  uji kompetensi; dan
4.  penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.
Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional
kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan bahwa peserta yang lulus penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian
kehidupan berasrama memperoleh sertifikat pendidik yang berlaku secara nasional.

42. Bagaimana tahap-tahap penilaian peserta Program Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Proses penilaian peserta Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama penilaian dilakukan oleh LPTK,  mencakup: 1)  penilaian proses  dan produk  pengembangan  perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses dan produk PPL, dan 3) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Tulis Nasional (UTN) dan 2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti
penilaian tahap kedua setelah peserta mengikuti penilaian tahap pertama dengan predikat baik. Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi atau program keahlian PPG melalui proses standard setting dengan menggunakan metode modified Angoff.
Penilaian mahasiswa program PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

43. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Jawab:
Kompetensi pedagogik meliputi:
a. pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b. perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c. pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum, pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi
peserta didikuntuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

44. Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Jawab:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial  menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok  digunakan istilah kompetensi akademik.  Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.

45. Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Jawab:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. Mampu berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

46. Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Jawab:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

47. Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melaku kan peningkatan kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan (con tinous professioal development). Hal ini
harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus menggunakan wadah guru yang sudah ada, seperti kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk guru-guru SMP, SMA, dan SMK,perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.

23 Juli 2018

Unduhan Prefill Aplikasi Dapodikdasmen Untuk Menjalankan Aplikasi PMP

Yang terhormat,

  1. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  2. Operator Dapodik Di Seluruh Indonesia


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa Satuan Pendidikan diinstruksikan untuk melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi instrumen pemetaan mutu melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) versi terbaru dan melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
Secara teknis Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) merupakan add on/turunan dari Aplikasi Dapodikdasmen, maka semua data pokok dalam aplikasi PMP bersumber dari Aplikasi Dapodikdasmen. Oleh karenanya untuk dapat menjalankan aplikasi PMP dan mengisi instrumen pemetaan mutu maka pada komputer yang sama harus terinstall Aplikasi Dapodikdasmen dengan data yang lengkap (versi 2018.b patch 2). Sedangkan pada saat ini dalam rangka pergantian tahun ajaran baru dan persiapan rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi baru telah diumumkan bahwa mulai tanggal 16 Juli 2018 pukul 00.00 WIB server Dapodikdasmen akan OFF untuk melakukan maintenance
Oleh karena itu, untuk memfasilitasi satuan pendidikan yang belum melengkapi dan mengirimkan data instrumen pemetaan mutu melalui aplikasi PMP, telah disediakan unduhan untuk prefill Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b patch 2 pada alamat :

Jadi prefill ini digunakan untuk melakukan registrasi pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b patch 2 agar selanjutnya dapat menginstall dan menjalankan Aplikasi PMP versi terbaru (instrument, panduan, dan Aplikasi PMP dapat diunduh pada laman: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/).
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih. 

 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen



Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/unduhan-prefill-aplikasi-dapodikdasmen-untuk
                menjalankan-aplikasi-pmp

12 Juli 2018

PERSIAPAN PERGANTIAN TAHUN PEMBELAJARAN 2018/2019

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  2. Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pada saat ini kita memasuki Tahun Ajaran Baru 2018/2019, dimana terjadi proses kelulusan siswa, proses kenaikan tingkat dan juga proses penerimaan siswa baru. Semua proses periodikal yang dilaksanakan tersebut juga harus diikuti dengan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik.
Pergantian tahun ajaran baru juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik, dikarenakan secara teknis juga akan dilakukan pembaruan terhadap aplikasi Dapodikdasmen. Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen senantiasa dilakukan untuk mengakomodir adanya kebijakan, perubahan regulasi maupun perkembangan akan kebutuhan data. Maka saat ini Setditjen Dikdasmen sedang menyiapkan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru untuk digunakan pada semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019. Sejalan menunggu dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen versi baru tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para Operator Dapodik sebagai berikut:

1. Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 b Dapat Dilakukan Sampai Dengan Tanggal 15 Juli 2018
Operator Dapodik agar segera menyelesaikan input dan pemutakhiran data untuk semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018  dan melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 15 Juli 2018 pukul 23.59 WIB.

2. Server Dapodikdasmen akan OFF Mulai Tanggal 16 Juli 2018
Sehubungan akan dilakukannya maintenance rutin pada Server Dapodikdasmen, maka mulai tanggal 16 Juli 2018 pukul 00.00 WIB sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.
  
3. Proses Kelulusan dan Input Data Siswa Baru dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi Baru
Pada saat ini tengah dilakukan pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi baru yang dipersiapkan untuk pemutakhiran data di Tahun Ajaran 2018/2019. Untuk memudahkan proses periodikal berupa proses meluluskan siswa Tahun Ajaran 2017/2018 (kelas 6, 9, dan 12) akan dilakukan kelulusan bersama secara otomatis oleh sistem. Untuk proses kenaikan kelas,  dan proses memasukkan data siswa baru Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan setelah versi baru ini dirilis.

4. Tunggu Pengumuman Resmi Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi Baru
Aplikasi Dapodikdasmen versi baru akan dirilis dalam waktu dekat ini dan akan diumumkan secara resmi pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id . Dengan dirilisnya versi baru ini sekaligus menandai mulai beroperasinya server Dapodikdasmen secara normal dan proses sinkronisasi dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi baru dapat dilakukan. 
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

sumber berita:
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/persiapan-pergantian-tahun-ajaran-2018-2019

10 Juli 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN
TUNJANGAN PROFESI

A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem
    pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
    peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
    demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi
    Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
    bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung
    pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.

B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan
    agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru
    bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang
    sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang
    undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru
    yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau
    dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Sumber Data
    Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi
    (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian. 

2. Sebelum Penerbitan SKTP
a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi
    Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal
    lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau
    diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar. 

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi
    tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru
    PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat
    diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat
    memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas
    data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya
    kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji
    pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak
    (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    1) mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk
        pembayaran tunjangan profesi semester I; dan
    2) mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran
        tunjangan profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak
   mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)
   apabila:
   1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas
       pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru
       PNSD yang bersangkutan sudah benar.
  2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir
   bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP
   terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.


Selengkapnya tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 bisa diownload dibawah ini :
  • SALINAN PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH Download disini
  • SALINAN LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI Download disini
  • SALINAN LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS Download disini
  • SALINAN LAMPIRAN III PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN Download disini

CARA KERJA MESIN DIESEL







BLANGKO IJAZAH SD TAHUN 2017/2018

PERATURAN 
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR : 016/H/EP/2018 
TENTANG 
BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH 
TAHUN PELAJARAN 2017/2018 














6 Juli 2018

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

A. RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA
1.  Wali Kelas
Tugas :
a. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
b. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
c. menyelenggarakan administrasi kelas
d. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
e. membuat catatan khusus tentang peserta didik;
f. mencatat mutasi peserta didik;
g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
h. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
i. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;

Jumlah : 1 (satu) Guru/kelas/tahun

Bukti fisik :
a. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.


2.  Pembina Ekstrakurikuler
a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
b. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih langsung peserta didik;
d. mengevaluasi program ekstrakurikuler;
e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

Jumlah : 1 (satu) Guru/ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/minggu (paling sedikit 20 orang peserta
               didik)

Bukti fisik :
a. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala
    Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.


B. RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH
3. Manajerial/Kepala Sekolah
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
    1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan;
    2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi;
    3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses;
    4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian;
    5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
    6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana;
    7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan;
    8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan.
c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah

Bukti Fisik Ekuivalensi
a. Program Sekolah;
b. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan SNP;
c. Laporan Hasil Pengawasan dan Evaluasi;
d. Laporan Kepemimpinan Sekolah;
e. Laporan Pengelolaan Sistem

Ekuivalensi
Informasi Manajemen Sekolah. Memenuhi beban kerja 18-24 jam kerja per minggu yang di dalamnya sudah mencakup setara dengan 14-16 jam  Tatap Muka per minggu.


Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan;
Rincian Tugas :
a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan; 
b. Melaksanakan supervisi guru; 
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan;
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
f. merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi
   kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Bukti fisik :
a. Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi  Guru;
c. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan;
d. Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan.

Ekuivalensi :
Memenuhi beban kerja 6 - 10 jam kerja per mingg yang di dalamnya suda mencakup setara denga 4-6 jam  Tatap Muka per minggu.

C. RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH
a. Pengawas Muda
Rincian Tugas :
a. menyusun program pengawasan
b. melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar
    proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
    prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di
    KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.

Bukti Fisik :
a. sasaran kerja pegawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan
    pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar
    hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi. manual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan,tabel data evaluasi hasil pelaksanaan
    program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
    kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan
   program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
   kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan
    pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.

Ekuivalensi :
Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.


b. Pengawas Madya
Rincian Tugas :
a. menyusun program pengawasan;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar
    proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
    dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di
    KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;
i. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah,
   rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan
   manajemen;
j. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.

Bukti fisik :
a. sasaran kerja pegawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan
    pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online),
    daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan
    program pemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
   kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan
   program pemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
   kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan
    pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
i. materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan
   pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
j. tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program
   sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan
   manajemen.

Ekuivalensi :
Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah
mencakup 24 jam Tatap Muka.

c. Pengawas Utama
Rincian Tugas :
a. menyusun program pengawasan;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional  Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar
   proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
   dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di
    KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
i. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan
   tugas pokok;
j. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam
   pelaksanaan penelitian tindakan;
k. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan
   tugas pokok; dan
l. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam
   pelaksanaan penelitian tindakan.

Bukti fisik :
a. sasaran kerja pengawas;
b. materi/instrumen pembinaan  Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan
   pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online),
   daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan
    program pemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
    kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan
   program pemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
   kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan  Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, dan surat keterangan
   pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
i. materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, dan surat keterangan
   pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
j. tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program
   sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan
   manajemen;
k. materi/instrumen pembimbingan pengawas sekolah muda/madta dalam melaksanakan tugas pokok,
    daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang dibimbing;
l. materi/instrumen pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam
   pengembangan profesi, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah.

Ekuivalensi :
Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.