Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
Garis pantainya sekitar 81.000 km. Wilayah lautnya meliputi 5,8 juta km2 atau
sekitar 70% dari luas total wilayah Indonesia. Luas wilayah laut Indonesia
terdiri atas 3,1 juta km2 luas laut kedaulatan dan 2,7 juta km2 wilayah Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale
Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Berdasarkan
konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi
jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia.
Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antar-pulau di Indonesia terdapat laut internasional
yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia
mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Inti dari Deklarasi Djuanda, yaitu
sebagai berikut.
Laut dan perairan di antara pulau-pulau
menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain.
Penarikan garis lurus pada titik terluar dari
pulau terluar untuk menentukan wilayah perairan Indonesia.
Batas-batas wilayah Indonesia diukur sejauh
12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.
Pemerintah mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah
12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah
Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil
laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi
oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar
dari pulau terluar Indonesia.
Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar
hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki
wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut.
Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (United Nations
Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). Konvensi ini
diselenggarakan pada 10 Desember 1982 dan dihadiri 119 peserta, terdiri atas
117 negara serta 2 organisasi internasional.
Berikutini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut
Konvensi Hukum Laut PBB.
1. Perairan Nusantara
Perairan Nusantara, yaitu semua laut yang terletak pada
sisi dalam dari garis dasar atau garis pangkal. Garis dasar terdiri atas teluk
dan selat yang menghubungkan pulau-pulau di Nusantara.
2. Zona Laut Teritorial
Zona laut teritorial adalah
jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis
dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran
lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial
Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember
1957.
3. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah
dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki
kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan
melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah
Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
Indonesia.
Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu
Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus
menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.
4. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis
dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret
1980. Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi
adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Eksploitasi adalah pengusahaan atau
mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau
perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan.
Di zona ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip
hukum laut internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar