TUNJANGAN PROFESI
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi
Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung
pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan
agama.
2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru
bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru
yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau
dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Sumber Data
Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi
(SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
2. Sebelum Penerbitan SKTP
a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi
Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal
lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau
diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi
tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru
PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat
diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat
memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f. Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas
data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya
kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji
pokok terakhir dengan benar.
g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak
(SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
h. Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk
pembayaran tunjangan profesi semester I; dan
2) mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran
tunjangan profesi semester II.
i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak
mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)
apabila:
1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru
PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir
bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP
terbit.
Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.
Selengkapnya tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 bisa diownload dibawah ini :
- SALINAN PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH Download disini
- SALINAN LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI Download disini
- SALINAN LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS Download disini
- SALINAN LAMPIRAN III PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN Download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar