Tulisan berjalan

"Selamat Datang di https://tasihat197.blogspot.com/"

10 Juli 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN
TUNJANGAN PROFESI

A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem
    pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
    peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
    demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi
    Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
    bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung
    pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.

B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan
    agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru
    bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang
    sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang
    undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru
    yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau
    dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Sumber Data
    Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi
    (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian. 

2. Sebelum Penerbitan SKTP
a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi
    Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal
    lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau
    diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar. 

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi
    tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru
    PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat
    diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat
    memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas
    data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya
    kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji
    pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak
    (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    1) mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk
        pembayaran tunjangan profesi semester I; dan
    2) mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran
        tunjangan profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak
   mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)
   apabila:
   1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas
       pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru
       PNSD yang bersangkutan sudah benar.
  2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir
   bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP
   terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.


Selengkapnya tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 bisa diownload dibawah ini :
  • SALINAN PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH Download disini
  • SALINAN LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI Download disini
  • SALINAN LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS Download disini
  • SALINAN LAMPIRAN III PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN Download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar