Tulisan berjalan

"Selamat Datang di https://tasihat197.blogspot.com/"

6 Juli 2018

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

A. RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA
1.  Wali Kelas
Tugas :
a. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
b. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
c. menyelenggarakan administrasi kelas
d. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
e. membuat catatan khusus tentang peserta didik;
f. mencatat mutasi peserta didik;
g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
h. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
i. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;

Jumlah : 1 (satu) Guru/kelas/tahun

Bukti fisik :
a. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.


2.  Pembina Ekstrakurikuler
a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
b. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih langsung peserta didik;
d. mengevaluasi program ekstrakurikuler;
e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

Jumlah : 1 (satu) Guru/ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/minggu (paling sedikit 20 orang peserta
               didik)

Bukti fisik :
a. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala
    Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.


B. RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH
3. Manajerial/Kepala Sekolah
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
    1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan;
    2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi;
    3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses;
    4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian;
    5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
    6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana;
    7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan;
    8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan.
c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah

Bukti Fisik Ekuivalensi
a. Program Sekolah;
b. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan SNP;
c. Laporan Hasil Pengawasan dan Evaluasi;
d. Laporan Kepemimpinan Sekolah;
e. Laporan Pengelolaan Sistem

Ekuivalensi
Informasi Manajemen Sekolah. Memenuhi beban kerja 18-24 jam kerja per minggu yang di dalamnya sudah mencakup setara dengan 14-16 jam  Tatap Muka per minggu.


Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan;
Rincian Tugas :
a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan; 
b. Melaksanakan supervisi guru; 
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan;
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
f. merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi
   kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Bukti fisik :
a. Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi  Guru;
c. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan;
d. Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan.

Ekuivalensi :
Memenuhi beban kerja 6 - 10 jam kerja per mingg yang di dalamnya suda mencakup setara denga 4-6 jam  Tatap Muka per minggu.

C. RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH
a. Pengawas Muda
Rincian Tugas :
a. menyusun program pengawasan
b. melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar
    proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
    prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di
    KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.

Bukti Fisik :
a. sasaran kerja pegawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan
    pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar
    hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi. manual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan,tabel data evaluasi hasil pelaksanaan
    program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
    kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan
   program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
   kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan
    pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.

Ekuivalensi :
Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.


b. Pengawas Madya
Rincian Tugas :
a. menyusun program pengawasan;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar
    proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
    dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di
    KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;
i. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah,
   rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan
   manajemen;
j. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.

Bukti fisik :
a. sasaran kerja pegawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan
    pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online),
    daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan
    program pemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
   kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan
   program pemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
   kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan
    pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
i. materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan
   pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
j. tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program
   sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan
   manajemen.

Ekuivalensi :
Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah
mencakup 24 jam Tatap Muka.

c. Pengawas Utama
Rincian Tugas :
a. menyusun program pengawasan;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional  Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar
   proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
   dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di
    KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
i. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan
   tugas pokok;
j. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam
   pelaksanaan penelitian tindakan;
k. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan
   tugas pokok; dan
l. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam
   pelaksanaan penelitian tindakan.

Bukti fisik :
a. sasaran kerja pengawas;
b. materi/instrumen pembinaan  Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan
   pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online),
   daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan
    program pemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
    kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan
   program pemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
   kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan  Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, dan surat keterangan
   pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
i. materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, dan surat keterangan
   pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
j. tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program
   sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan
   manajemen;
k. materi/instrumen pembimbingan pengawas sekolah muda/madta dalam melaksanakan tugas pokok,
    daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang dibimbing;
l. materi/instrumen pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam
   pengembangan profesi, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah.

Ekuivalensi :
Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar