Tulisan berjalan

"Selamat Datang di https://tasihat197.blogspot.com/"

28 Maret 2020

Syarat Baru Kepala Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Selamat datang di blog tasihat197.blogspot.com
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang berisi tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa seorang kepala sekolah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh Permendikbud tersebut. Persyaratan-persyaratan tersebut bermaksud untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas kepala sekolah yang akan menjadi manajer disebuah sekolah.

Secara lengkap Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 juga mengatur persyaratan bakal calon kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat, proses pengangkatan kepala sekolah, penugasan kepala sekolah, tugas pokok kepala sekolah, pembinaan keprofesian berkelanjutan kepala sekolah, pembinaan karir kepala sekolah, penilaian prestasi kerja kepala sekolah, pemberhentian tugas kepala sekolah, dan ketentuan peralihan.

Adapun yang dimaksud dengan Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Karena pada prinsipnya jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan untuk seorang guru, maka sudah sangat lumrah apabila tugas tambahan tersebut habis/selesai, sementara guru tersebut belum pensiun maka seharusnya guru tersebut bersedia untuk mengajar dan menjadi guru biasa lagi.

Yang terjadi saat ini adalah sangat sulit bagi kepala sekolah apabila sudah selesai tugasnya sebagai kepala sekolah untuk menjadi guru biasa lagi. Mereka akan berlomba-lomba untuk mencari jabatan lain seperti pengawas sekolah, widyaiswara, ataupun jabatan struktural (fungsional umum) di dinas pendidikan ataupun instansi lain. Hal ini dapat dipahami tetapi agak sulit dimengerti.

Selain masalah prestise (gengsi) mengapa mereka tidak mau kembali menjadi guru biasa yang mengampu mata pelajaran, masalah lain adalah jam mengajar untuk mapel yang diampunya juga biasanya sudah penuh diisi oleh guru lain. Alhasil, mau mengajar tidak ada jam lagi, mau menjadi pengawas sulit, mau menduduki jabatan lain di dinas juga tidak mudah.

Proses seleksi kepala sekolah melalui 3 tahapan proses yang harus dilalui, yaitu 1).pengusulan bakal calon Kepala Sekolah; 2). seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan 3). Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Walaupun tidak ada jaminan untuk di angkat menjadi kepala sekolah, tetapi bukan berarti pemerintah tidak mempersiapkan regenerasi kepala sekolah. Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) dan juga Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten Kota selalu menganggarkan pelatihan calon kepala sekolah (cakep).

Tujuan diadakannya pelatihan cakep tersebut selain regenerasi adalah untuk mengantisipasi banyaknya PNS termasuk guru yang pensiun massal menjelang tahun 2022. Apabila pemerintah tidak mempersiapkan semuanya dari saat ini maka ada kecenderungan akan terjadi kekosongan jabatan di beberapa instansi pemerintah termasuk jabatan kepala sekolah.


Adapun syarat untuk menjadi kepala sekolah yang di implementasikan dalam bentuk syarat pelatihan cakep berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
    perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
4. Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah
   masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun
   di TK/TKLB;
5. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2
   (dua) tahun terakhir;
6. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling
   singkat 2 (dua) tahun;
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit
   Pemerintah;
8. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
   peraturanperundang-undangan;
9. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
10.Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai
   Kepala Sekolah


Sementara persyaratan administrasi sebagai dokumen pendukung dari pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah sebagai beikut:
1. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi.
2. Fotocopy sertifikat pendidik yang telah dilegalisasi sekolah
3. Fotocopy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisasi sekolah
4. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah pengalaman mengajar lebih dari 6 (enam) tahun.
5. Fotocopy Penilaian Kinerja Guru (PKG) dua tahun terakhir
6. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir.
7. Surat Keputusan Kepala Sekolah sebagai wakil kepala sekolah atau jurusan (bagi yang
   memiliki).
8. Surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.
9. Surat keterangan melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah
10.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES
11.Surat Pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana dari
   kepala sekolah bermaterai Rp. 6000
12.Fotocopy KTP
13.Daftar Riwayat Hidup
14.Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar (latar belakang berwarna merah, pria berdasi dan
    wanita memakai blazer).
15.Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisasi sekolah
16.SK PNS yang telah dilegalisasi sekolah
17.Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK
18.Rekomendasi Kepala Sekolah bagi PNS guru pada sekolah negeri dan bagi PNS guru DPK
     rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan serta Ketua Yayasan bagi guru Non PNS dari
     sekolah swasta.
19.Rekomendasi Pengawas Sekolah
20.Fotocopy Sertifikat Kejuaraan GTK berprestasi (bagi yang memiliki) atau prestasi lainnya yang
     telah dilegalisasi sekolah.
21.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen