Sertifikasi Guru Tahun 2017
Pelaksanaan PLPG 2017 sudah selesai dan informasi hasil kelulusan dapat dilihat melalui halaman
publik masing-masing LPTK penyelengara.
publik masing-masing LPTK penyelengara.
Pelaksanaan UKG ulang
UKG ulang 2 untuk peserta PLPG-2016 sudah dilaksanakan pada tanggal 6-11 November 2017
dan hasil kelulusan yang disampaikan melalui halaman publik masing-masing LPTK penyelengara
PLPG-2016.
dan hasil kelulusan yang disampaikan melalui halaman publik masing-masing LPTK penyelengara
PLPG-2016.
UKG ulang 3 untuk peserta PLPG-2016 dan UKG ulang 1 untuk peserta PLPG-2017
sudah dilaksanakan pada tanggal 30 Januari sd 6 Februar1 2018.
sudah dilaksanakan pada tanggal 30 Januari sd 6 Februar1 2018.
Jika dalam pelaksanaan ujian ulang melakukan tidak lulus ujian guru dan tidak diberi kesempatan
untuk mengikuti ujian ulang berikutnya.
Jika guru yang bersangkuatn akan mengikuti sertifikasi guru lagi, maka harus mengikuti Program
PPG Dalam Jabatan dengan prosedur rekrutmen peserta PPG Dalam Jabatan sesuai persyaratan
akademik dan administrasi yang ditentukan oleh Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Saat ini sedang persiapan penentuan peserta PPG Dalam Jabatan sebagai kelanjutan
dari pretes PPG.
dari pretes PPG.
Guru yang lulus pretest berikutnya wajib melengkapi persyaratan dengan jabatan instansi pendidikan
provinsi / kabupaten / kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk
guru TK / SD / SMP ke dinas pendidikan kabupaten / kota dan guru SLB / SMA / SMK ke dinas
pendidikan provinsi, paling lambat menerima pelayanan pendidikan pada tanggal 6 Februari 2018 .
provinsi / kabupaten / kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk
guru TK / SD / SMP ke dinas pendidikan kabupaten / kota dan guru SLB / SMA / SMK ke dinas
pendidikan provinsi, paling lambat menerima pelayanan pendidikan pada tanggal 6 Februari 2018 .
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018
A. Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
- belum memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Punya NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
- dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana / Diploma Empat yang sesuai dengan
- program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas
- mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tinggi 58 tahun berdasarkan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset
- Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik
B
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
- mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten / kota / provinsi, atau notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir,
- khusus untuk GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut
- dilegalisasi oleh:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi
- wewenang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi;
- Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah
- atau yang diberi wewenang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota /
- Provinsi;
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
- Pakta Integritas dari calon peserta adalah berkas / dokumen yang bisa
- dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang ing.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
sumber berita : http://sergur.id/pub/index.php
alamat sergur : http://sergur.id/pub/index.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar