Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita-cita setiap anggota Gerakan Pramuka.
Tunas Kelapa, Lambang Gerakan Pramuka |
Lambang tersebut diciptakan oleh Bapak Soenaryo Admodipuro, seorang pembina Pramuka yang aktif bekerja di lingkungan Departemen Pertanian dan kemudian digunakan sejak 16 Agustus 1961. Lambang ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN/72 tahun 1972.
Lambang Gerakan Pramuka adalah Tunas Kelapa, yang makna terdapat Arti Kiasan tersendiri : Yakni,
- Buah Nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
- Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa Indonesia.
- Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dalam mesy dimana dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.
- Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan dia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
- .Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
- Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan negara Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Indonesia
Gerakan Pramuka sebagai sebuah Organisasi yang diresmikan pada tanggal 14 Agustus 1961 memiliki struktur yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi Negara. Berikut ini adalah struktur Organisasi Gerakan Pramuka.
Keterangan Singkat :
- Presiden Indonesia berperan sebagai pramuka utama selama masa jabatanya
- Mabinas (Majelis Pembimbing Nasional)
- Mabida (Majelis Pembimbing Daerah)
- Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang)
- Mabiran (Majelis Pembimbing Ranting)
- Mabisa (Majelis Pembimbing Saka)
- Mabigus (Majelis Pembimbing Gugus Depan)
- Kwarnas (Kwartir Nasional)
- Kwarda (Kwartir Daerah)
- Kwarcab (Kwartir Cabang)
- Kwaran (Kwartir Ranting)
- Munas (Musyawarah Nasional)
- Musda (Musyawarah Daerah)
- Mucab (Musyawarah Cabang)
- Musran (Musyawarah Ranting)
- Mugus (Musyawarah Gugus Depan)
Selanjutnya Dalam hal ini :
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Nasional adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Nasional yakni Presiden dan Wakil Presiden
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Cabang adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kabupaten yakni Bupati dan Wakil Bupati
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Ranting adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kecamatan yakni Camat dan Wakil Wakil Camat
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan adalah Kepala Sekolah, Kepala Desa, Dosen atau perangkat yang memimpin Gugus Depan sebagai pangkalan Pramuka Pertama Pramuka.
Catatan : Semua Ketua Majelis disingkat dengan nama Kama, Jadi akan ada Kamabinas, Kamabida, Kamabicab, Kamabiran, Kamabigus.
Selanjutnya Pada Jenjang Kwartir, sama tingkatan pada Majelis Pembimbing. Hanya saja kwartir bersifat tetap selama masa periode Musyarawah yang ada, sedangkan pada jajaran Majelis Pembimbing Lebih berorientasi pada jabatan ke Pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar