1.Islam
2.Baligh / dewasa
3.Berakal
Syarat Sah Sholat
1.Suci badan dari hadats dan najis
2.Suci pakaian dan tempat sholat dari najis
3.Menutup aurat
4.Masuk waktu sholat
5.Menghadap qiblat
1.Niat
2.Takbiratul ihram
3.Berdiri tegak
4.Membaca surah al-Fatihah
5.Ruku
6.I’tidal
7.Sujud
8.Duduk antara dua sujud
9.Duduk tasyahud akhir
10.Membaca tasyahud akhir
11.Membaca sholawat Nabi saw
12.Salam
13.Tertib
1. Sengaj berbicara
2. Bergerak yang bukan gerakan shalat berturut-turut sebanyak 3 x
3. Berhadats kecil atau besar
4. Terkena Najis
5. Terbukanya aurat dengan sengaja
6. Berbah Niat
7. Membelakangi kiblat
8. Makan atau minum dengan sengaja walaupun sedikit
9. Tertawa terbahak-bahak
10. Murtad
11. Meninggalkan salah satu rukun dengan sengaja
12. Mendahului Imam sebanyak 2 rukun.
Syarat, Rukun dan Wajib Haji
A. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorangsehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang
tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib
menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut : 1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah
haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah
sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai
pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa'i
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali,
dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji
sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan,
maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk
wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah
berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan
dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara
melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan
pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan
mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah
jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11,
12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan
kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar